DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) kota Tidore Kepulauan, Selasa (07/11/170 pagi melaksanakan sosialisasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umun 2018 dan 2019 bagi stakeholders, pimpinan partai politik dan OKP. Bertempat di Aula Penginapan Seroja Soasio Tidore, Maluku Utara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan OKP, diantaranya KNPI, HMI, PMII, Pemuda Muhammadiyah, GP Ansor dan lainnya termasuk dari Pers. Untuk Narasumber dalam kegiatan tersebut sebanyak tiga orang yakni dari komisioner Panwaslu kota Tikep Divisi Hukun, Humas dan Hubarla Bahrudin Tosofu, SH, Kapolres Kota Tidore Kepulauan AKBP. Azhari Juanda, SIK dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tidore M. Matulessy, SH.
Komisioner Panwaslu Tikep Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubarla Bahrudin Tosofu, SH menyampaikan, dalam peroses pengawasan ada dua hal yang dilakukan panwaslu, yakni pencegahan dan penindakan. Pada FGD ini merupakan suatu langkah pencegahan awal yang dilakukan panwaslu Tikep. Karena dengan FGD diharapkan ada out put yang bisa diserap dalam penyampaian informasi tentang pemilu. Karena perwakilan yang hadir sebagai peserta, akan menyampaikan juga informasi tentang penyelenggaran pemilu kepada masyarakat.
“Dalam pemilu tahun 2018 regulasinya berbeda, yang kita pakai dalam pemilu tahun 2018 ini hanya UU nomor 7 tahun 2017. Diharapkan dari kegiatan itu ada out put yang bermanfaat, untuk tercipta pemilu yang bermartabat,” Imbau Divisi Hukum, Humas dan Hubarla.
Sementara, Kapolres Tidore Kepulauan AKBP. Azhari Juanda, SIK, dan Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy, SH menyampaikan, materi-materi tentang tehnik memperoleh dan menyampaikan informasi serta penanganan pelanggaran yang terjadi pada pemilu. Menurutnya dalam penyampaian informasi ada 4 poin penting yang harus diperhatikan diantaranya, akurat, tepat waktu, relefan dan ekonomis. Informasi yang disampaikan juga harus menguntungkan panwas selaku obyek yang membutuhkan informasi bukan yang menyesatkan bagi pengawas pemilu. (HMS-PWTikep)