Tujuh Pelaku Spesialis Pembobol ATM Diringkus Satreskrim Polres Jakarta Barat

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Aparat kepolisian Polres Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus  komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta.

Kawanan special pembobol ATM terdiri dari dua kelompok yang saling mengenal

“Satu kelompok terdiri dari tiga orang, satu kelompok lainnya terdiri dari lima orang. Satu masih dalam pengejaran jadi ada tujuh orang yang sudah ditangkap. Satunya lagi masih dirawat di rumah sakit,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (17/4/2018)

Ketujuh orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu yakni MY, AS, dan TB (masuk dalam kelompok satu), serta M, RB, MF, dan IM yang tergabung dalam kelompok dua.

BACA JUGA :   Sukses Awasi Pajak dari Dana Desa, Camat di Aceh Utara Dapat Penghargaan

Kanir Reskrim menerangkan, aksi mereka adalah dengan mengganjal lubang kartu atm dengan tusuk gigi atau korek api. Dengan modus seperti itu, kelompok satu sudah beraksi di 17 lokasi sejak 2018 dengan total uang yang digasak mencapai Rp300 juta. Sementara kelompok dua beraksi di 36 lokasi sejak 2017 dengan hasil Rp700 jutaan.

“Saat tertangkap mereka berusaha melawan petugas, sehingga harus dilumpuhkan aparat. Dari pengakuan pelaku, kartu-kartu ATM itu didapat dari jaringan copet. Satu tempat bisa sampai tiga sampai sembilan kali. Sekali tarik bisa dapat Rp30 juta-Rp60 juta. Mereka mobile ke seluruh jakarta,” ucap Edy.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 93 kartu atm dari berbagai bank, tusuk gigi, uang pecahan Rp50 ribu, telepon seluler, satu jaket warna abu-abu, satu unit mobil merek Honda Mobilio warna putih Nopol B 2282 TKV berikut kunci, dan satu unit mobil honda jazz warna silver bernopol B 1239 KYB berikut kunci mobil dan STNK.

BACA JUGA :   Abah Adang: H. Diding Figur yang Tepat Pemimpin Purwakarta Selanjutnya

Atas kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 64 dan 65 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

 

 

Laporan Reporter : HL/PMJB

Editor.                    :Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses