Amankah Uang Nasabah yang Disimpan di Bank Saat Pandemi? Bagaimana Jika Bank Bangkrut?

  • Bagikan

Oleh: Afif Martajaya

Covid-19 yang melanda dunia tanpa terkecuali Indonesia pada awal tahun 2020 memberikan hantaman yang sangat terasa bagi seluruh dunia khususnya Indonesia.

Virus ini tidak hanya menyebabkan dampak negatif pada dunia kesehatan, akan tetapi juga menimbulkan efek domino, sehingga menyebabkan masalah lain pada hampir seluruh sektor seperti sektor perekonomian, pendidikan, pariwisata, dan lainya. Dalam sektor perekonomian sendiri, salah satu yang terkena dampak langsung adalah perbankan.

Disaat kondisi seperti ini, perbankan juga akan mendapatkan berbagai masalah. Contohnya adalah seperti nasabah yang tidak dapat membayar kreditnya sehingga terjadi masalah (NPL) karena terkena PHK, adanya kebijakan social distancing maupun PSBB yang secara tidak langsung memperlambat kegiatan operasional bank dan lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, adanya kebijakan dari pemerintah yang disampaikan oleh presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (melalui Video Conference) dengan topik Pengarahan Presiden kepada Para Gubernur menghadapi Pandemik COVID-19 di Istana Merdeka, akan ada relaksasi dalam pembayaran cicilan (seperti motor, perahu, dll) yang akan diberikan kelonggaran pembayaran angsuran dan bunga selama 1 tahun. Dalam hal ini bank juga tidak diperbolehkan untuk memakai jasa debt collector untuk menagih angsuran.

Ketahanan bank akan dipertanyakan oleh masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Bagaimanakah nasib uang mereka yang ada di bank apabila terjadi resesi ekonomi sehingga menyebabkan masalah pada likuiditas bank. Apakah uang nasabah yang disimpan di bank akan aman? Ataukah nasabah harus mengambil uang mereka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebangkrutan pada bank?

BACA JUGA :   Salah Satu Pemikiran Buya Syakur Yang Paling Menarik Tentang Fiqih dan Gender

Jika semua nasabah menarik uangnya yang disimpan di bank, apakah jumlah cadangan uang dari suatu bank cukup dan dapat digunakan untuk membayar semuanya, sedangkan perputaran uang pada bank sedikit terhambat karena pandemi, sehingga bank sendiri tidak dapat menarik angsuran dari para debitur (isunya baru bisa ditarik 1 tahun kedepan).

Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi menggunakan instrument yang ada serta berkoordinasi dengan pemerintah khususnya menteri keuangan, Bank umum, BPR, LPS (Lembangan Penjamin simpanan), dan OJK (otoritas Jasa Keuangan), dan berbagai pihak lain berkoordinasi untuk bersama-sama melakukan stabilisasi sistem keuangan untuk menangani dan menghadapi dampak dari Covid-19 yang membawa dampak buruk bagi perekonomian Indonesia, terutama perbankan.

Untuk tetap menjalankan kegiatan perbankan agar perekonomian tetap berjalan, serta membantu pemerintah mengurangi penyebaran Covid-19, bank juga akan menambah jumlah uang pada ATM dan melakukan protokol kesehatan di seluruh bank di Indonesia, seperti social distancing dan perubahan jam operasional untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 karena kita tau bahwa kesehatan dan perekonomian tidak bisa di trade-off.

Langkah konkrit sangat diperlukan oleh seluruh Bank, baik bank-bank konvensional, bank syariah, BPR, dan lembaga simpan pinjam lainnya. Pihak bank telah menyiapkan langkah-langkah khusus untuk bertahan dalam situasi yang kurang menguntungkan serta tetap menjaga komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah, khususnya menteri keuangan, Bank Indonesia, dan OJK untuk tindakan preventif.

Salah satu contohnya adalah Bank BRI yang tetap optimis menghadapi krisis ekonomi, dimana segmen andalannya adalah UMKM di seluruh Indonesia sehingga mitigasi yang dilakukan harus sangat baik dan telah dilaksanakan dengan baik pula. Bank BRI juga akan melakukan efektivitas untuk mengurangi biaya-biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan.

BACA JUGA :   Perjalanan Bertuah 22

Selain itu, Bank BRI juga tidak akan melakukan PHK karena langkah-langkah efisiensi berhasil tanpa harus mengurangi jumlah karyawan. Oleh sebab itu orang yang menyimpan uang tidak perlu khawatir untuk menarik semua uangnya yang ada di bank, karena bank juga akan tambah bermasalah dengan likuiditas jika semua nasabah menarik uangnya secara serentak dalam masa resesi seperti ini, sehingga dapat menyebabkan krisis ekonomi.

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sendiri juga telah masuk dalam pengawasan OJK, sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil juga dalam persetujuan OJK. BPR juga telah dijamin oleh LPS. Terlepas dari masalah pandemi, alangkah baiknya sebelum menabung di bank, masyarakat diharapkan melihat dulu profil Bank yang akan digunakan.

Masyarakat harus selektif dalam memilih, serta tidak boleh sembarangan. Hal ini perlu dilakukan karena merupakan langkah awal pencegahan yang harus dilakukan agar jika suatu saat terjadi permasalahan seperti resesi secara global, maka bank dapat bertahan dan tidak akan ada masalah di kemudian hari.

Pada saat pandemi ini BPR juga telah menyiapkan langkah-langkah konkrit seperti apa yang dilakukan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia dengan cara penempatan dana antar bank. Saat ini kondisi liquiditas dari BPR masih aman. Jika Terjadi permasalahan tidak bisa bayar dari BPR ataupun Bank umum, maka nasabah masih dilindungi oleh LPS.

BACA JUGA :   Tafsir QS Al-Isra 16: Penguasa Zalim Penyebab Bencana

LPS adalah lembaga yang ditugasi melakukan penyelamatan nasabah bank. LPS tetap siap menyelamatkan bank yang tidak dapat bertahan dalam kondisi. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Lembaga ini berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya. Untuk saat ini LPS memiliki dana 128 T, dan 120 T siap digunakan. Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim alamsyah dana ini cukup untuk menangani permasalahan bank yang diproyeksikan terjadi saat ini.

Jika terpaksanya dana dari LPS masih belum cukup untuk menangani permasalahan yang ada di bank, maka LPS dapat mencari alternatif lain seperti menerbitkan surat utang atas nama LPS ataupun meminjam uang atas nama pemerintah untuk menjamin keamanan uang dari nasabah bank.

Untuk sebab itu masyarakat tidak perlu khawatir karena baik dari pemerintah, OJK, bank, BPR, LPS, dan lembaga lainnya telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang terjadi di sektor perbankan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Dari sisi LPS sendiri, jika nasabah telah memenuhi syarat untuk perlindungan seperti tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjamin LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank maka nasabah akan mendapatkan penjaminan. Baik itu simpanan dalam bentuk deposito, giro, tabungan, dan bentuk lain yang disamakan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses