
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Ujian Nasional Berbasis Komputer 2018 di SMAN 10 Halteng diduga menuai masalah. Pasalnya, ada peserta yang di duga fiktif di UNBK yang di ikutkan Kepala Sekolah SMAN 10 Halteng Husen Hi Muhammad.
Hal ini disampaikan Muksin Hi Usman yang juga guru di SMA Negeri 10 Halteng Kamis, (12/4/2018)
Menurut Muksin ini merupakan tindak kejahatan yang patut diberikan sanksi tegas. Sebab, peserta siswa kelas III di SMAN 10 Halteng yang ril ikut dalam pelaksanaan UNBK ini hanya 8 orang, sementara yang ada pada daftar peserta UNBK sebanyak 21 peserta, pertanyaannya 13 orang peserta ini diambil dari mana, dan kapan mengikuti proses belajar mengajar di SMAN 10 Halteng,” kesalnya.
“Jangan buat kebiasaan buruk seperti itu, meskipun kewenangan SMA ada pada Dinas Provinsi Maluku Utara akan tetapi sekolah SMAN 10 berada pada wilayah kerja Bupati dan Wakil Bupati maka dengan peserta fiktif tersebut dapat mempengaruhi Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Halmahera Tengah maju, sejahtera berdasarkan falsafah fagogoru” dan Misi poin (4) tentang “Mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata dan bermutu,” tandasnya.
Akibat langkah Kepala Sekolah Husen Hi Muhammad itu dinilai menghancurkan mutu pendidikan di Halteng. Sekali lagi saya sampaikan tinggalkan kebiasaan buruk itu karena dapat menghancurkan mutu pendidikan di Kabupaten Halmahera Tengah ini,” tuturnya.
Selain itu, menejemen dan pengelolaan yang modelnya seperti itu kata Muksin kualitas pendidikan yang kita inginkan kedepan tidak akan pernah terwujud. Sebab, baru kuantitas saja sudah kita rusaki seperti ini, apa lagi kualitas. sementara kita kejar Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati bagaimana mewujudkan pelayanan pendidikan yang merata dan bermutu serta berkualitas,” ujarnya.
Salah satu indikator untuk mengukur kualitas pendidikan diwilayah Halteng harus benar-benar jujur dan profesional meskipun SMA dan SMK itu Ouput karena di bawa penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” paparnya.
Selain di SMA, di SMP Negeri 20 Halteng juga diikutkan 2 nama peserta yang tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.
Sementara pada daftar yang di ajukan mantan Kepsek Nurjani Masani sebanyak 20 nama peserta ujian padahal peserta ujian hanya 18 siswa saja. Menurut Muksin Hi Usman adalah tindak kejahatan masa lalu apapun bentuknya itu tindak kejahatan yang tak patut ditiru.
Dan ini bukan sebuah jalan untuk membantu siswa. “Saat ini ada program Paket A, B dan Paket C, kita tidak boleh sisipkan dengan reguler. “Jika hal ini dilakukan mantan Kepsek Nurjani Masani dengan alasan nanti sekolah induk yang tanda tangan serta 18 peserta saja ijazahnya tidak ditanda tangani oleh Kepsek maka itu alasan yang keliru menurut saya,” terangnya.
Kebijakan seperti ini harus kita benahi. Olehnya itu, mari kita semua rame-rame benahi pendidikan yang selama 10 tahun mengalami kemerosotan yang luar biasa akibat dari sisi menejerial dan sisi pengelolaannya sehingga mari kita bergandengan tangan dengan catatan hindari konsep yang fiktif karena itu tindakan yang keliru,” ajaknya.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN