Bawaslu Malut Sikapi Dugaan Politik Uang paslon AGK-YA

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id TERNATE – Hentinya kasus dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan juru kampanye pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali, berkait Muhaimin Syarif di desa Kawalo, Kabupaten Pulau Taliabu, secara resmi belum dilaporkan ke badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara. Hal ini disampaikan Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Bawaslu, Aslan Hasan.

“Jadi mekanismenya seluruh kasus yang ditangani rekan-rekan panwas Kabupaten/Kota harus mengkoordinasikan setiap tahapan dan progresnya baik itu melalui group whatsapp atau dokumen-dokumen resmi yang disampaikan ke Bawaslu,” ungkap Aslan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/04/2018).

Menurutnya, pemberhentian kasus dugaan politik uang (money politik) yang terjadi di Pulau Talibau yang mana melibatkan Panwas, penyidik (kepolisian), dan kejaksaan atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) secara resmi Bawaslu belum mendapat konfirmasi dari Panwas Pulau Taliabu.

BACA JUGA :   Satbrimobda Aceh Kembali Semprot Disinfektan di Pemukiman Warga

Kasus dugaan politik uang dengan cara saweran di Desa Kawalo, Pulau Taliabu itu sangat berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Untuk itu Perkara yang ditangani Gakkumdu Pulau harus mengonfirmasikan setiap tahapan dan progres yang dilakukan.

“Bawaslu juga harus tahu pemberhentiannya sudah ditahapan mana, apakah ketika temuan atau laporan itu datang di tingkat klarifikasi oleh Panwas lalu dihentikan, apakah sudah tahapan lidik lalu di hentikan, ataukah sudah naik di tingkat tahapan penyelidikan lalu dihentikan, sampai sekarang Bawaslu belum dapat gambarannya,” urainya.

Dikatakan Aslan, alasan penghentian kasus politik uang yang diduga dilakukan paslon bernomor urut tiga itu masih misterius. Pasalnya, penghentian perkara tersebut Bawaslu Malut belum diberitahukan secara resmi berupa dokumen ataupun informasi.

BACA JUGA :   Pohon Tumbang Timpa Sekolah di Bantaeng, 2 Ruang Kelas Rusak Berat 

“Jika penghentiannya di tahapan penyelidikan dan penyedikan berarti itu ranahnya teman-teman kepolisian di Sentra Gakkumdu, kalau penghentiannya ditingkat klarifikasi berarti itu wilayahnya Panwas. Oleh karena itu, Bawaslu akan menanyakan dan meminta klarifikasi secara resmi paling lambat besok.”bebernya

Kata dia, Bawaslu perlu menyikapi alasan penghentian perkara jika Pawnas Pulau Taliabu tidak bisa membuktikan atau tidak didasarkan pada proses yang objektif. “Kalau penghentiannya bisa dibuktikan secara hukum itu tidak masalah, karena ini terkait pelanggran kode etik dan perlu disikapi oleh Bawaslu.” katanya.

 

Laporan reporter : San

Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses