Pemprov DKI Fokus PSBB, Pemkot Jakbar Beri Kelonggaran Pelanggar Bangunan

  • Bagikan
Bangunan di Jalan Raya Kembangan depan Gereja RK 45, Melanggar GSB dsn GSJ.

DimensiNews.co.id JAKARTA- Di tengah kondisi pandemi virus corona ini masih saja ada segelintir orang yang mengambil keuntungan. Fokus penanganan wabah penyakit, di wilayah Kota Jakarta Barat malah banyak proyek bangunan yang melanggar aturan ‘dihalalkan’ berdiri.

Ketua Lembaga Studi Sosial, Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Badar Subur mengungkapkan, dari data yang dihimpun setidaknya ada tiga proyek bangunan melanggar aturan berjalan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Pertama, proyek pembangunan sebuah rumah mewah di Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Kembangan, tepat di depan Gereja RK 45. Bangunan ini cukup besar dan sangat jelas melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

BACA JUGA :   Anda Wajib Tau Aturan Perjalanan Darat Terbaru,Ini Syaratnya

“Bangunan besar ini membelakangi Jalan Raya Kembangan. Tapi jelas sekali belakang bangunan sudah melanggar, karena mepet jalan raya,” ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Badar pun mempertanyakan kinerja dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat sebagai pengendali wilayah. Padahal jalan tersebut merupakan akses menuju ke kantor Pemkot Jakarta Barat.

“Masa pejabat sampai bangunan sudah sekitar 70 persen jadi tidak ada yang lewat situ. Padahal itu akses menuju kantor Pemkot Jakarta Barat. Jangan-jangan ‘masuk angin’?,” ucapnya.

Padahal, lanjut Badar, biasanya kinerja pengawas bangunan di wilayah kota sangat ketat.

“Jangankan bangunan berdiri, orang nurunin pasir saja ditanya kok. Nah ini dekat kantor Pemkot, bangunan hampir kaya mal, kenapa Wali Kota (Jakbar) saja tidak lihat pelanggarannya,” tandas Badar.

BACA JUGA :   Buat Pernyataan Soal Kekalahan AHM di Tikep, Walikota Tidore Dikecam Panwaslu

Tidak hanya bangunan tersebut, lebih dekat lagi dengan kantor Pemkot dan Kejari Jakarta Barat juga tengah ada proyek pembangunan hotel delapan lantai. Sebelumnya bahkan ada sebuah guest house yang dikelola RedDoorz berhasil lolos hingga sudah dioperasikan.

Bangunan Hotel di Jl. Kembangan Raya RT.5/RW.2, Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

“Pemprov dan masyarakat fokus tangani corona, Pemkot lemahkan pengawasan terhadap pelanggar aturan pembangunan. Semoga pejabat Pemkot Jakbar tak ada yang main mata dengan pemilik bangunan,” harapnya. (DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses