DimensiNews.co.id, Bogor– Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kegiatan belajar di rumah untuk para peserta didik hingga 29 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona secara meluas.
“Dengan ini Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa belajar rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” demikian bunyi petikan Surat Edaran Wali Kota Bogor, Rabu (8/3/2020).
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061/1334 – Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan Lembaga Pendidikan Non Formal di Kota Bogor. Surat edaran ini ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan karena masih ada wabah virus Corona (COVID-19). Selain itu, kebijakan ini dilakukan karena Kota Bogor masih menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dari wabah virus corona.
“Dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran COVID-19,” petikan lanjutan surat edaran tersebut. (Ester)
















