Ir.H. Kemal Pasya mantan ketua kadin tangsel
Dimensinews.co.id, TANGSEL – Kamar dagang dan yang industri (KADIN) indonesia dimintai kepastian hukum Mukota II kota tangerang selatan oleh para calon kandidat ketua Kadin kota tangerang selatan yang akan mendaftarkan diri dalam Mukota mendatang.
Mukota II kadin kota tangerang selatan yang disinyalir cacat hukum dan menabrak aturan yang ada,padahal sudah jelas bahwa Kadin itu diatur oleh UU dan peppres,banyak dugaan yang dianggap menabrak aturan seperti Keppres nomor 17 tahun 2010 tentang kamar dagang dan industri yang dilanggar oleh caretaker.
Dalam keppres nomor 17 tahun 2010 sudah jelas diatur masa kepemimpinan caretaker (kepengurusan sementara) yaitu paling lama setahun dan tugas caretaker adalah tetap menjaga agar tugas dan fungsi organisasi tetap berjalan,dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan mumprov/mukab/mukota daerah dipercepat dengan waktu 1 tahun.
Digelarnya press confrence salahsatu calon yaitu Mizz Farha Diba yang mempertanyakan kepastian hukum mukota II yang digelar caretaker (pengurus sementara) yang sudah habis masa jabatannya pada 28 Februari 2018 yang lalu,ada apa dengan kadin provinsi yang mengeluarkan SK caretaker padahal jelas menabrak aturan?
“Ataukah Kadin indonesia sudah tidak mempunyai kekuatan dalam menyelesaikan polemik masalah yang ada di kadin tangsel?bagaimana mengurus kadin seluruh indonesia,di tangsel saja tidak bisa selesai padahal dekat dengan kadin pusat kedudukan daerahnya.
Reporter Dimensinews.co.id mencoba mengkonfirmasi ke salahsatu calon kandidat ketua kadin tangsel serta mantan ketua kadin tangsel periode 2011-2016,pak kemal menjelaskan kepada reporter Dimensinews.co.id ” mukota II kadin kota tangerang selatan banyak dugaan cacat hukum dan menabrak aturan,caretaker nya sendiri sudah menabrak aturan perpres yang ada,
Padahal sudah jelas satu tahun paling lama kepengurusan caretaker jelas diatur perpres,tapi mereka tabrak aturan nya, 2 kali sudah SK caretaker dikeluarkan provinsi,dengan dalil SK penyempurnaan caretaker,itu saja sudah menabrak aturan.”ujarnya kepada reporter.
“Caretaker itu dibentuk juga dengan kekeliruan,caretaker itu dibentuk jika kepengurusan yang lama bermasalah mendapat sanksi dan teguran,padahal saya ketika zaman kepemimpinan saya dapat sanksi juga tidak,bahkan surat teguran saja saya tidak dapat”
Kemal juga menambahkan ” mukota II kadin kota tangerang selatan ini benar cacat hukum dan belum ada kepastian hukum,seperti ada sesuatu dan memaksakan menabrak aturan dengan membuat dalil pembenaran bahwa tidak menabrak aturan,ayo kita bertarung secara per lah dalam mukota yang legal dan jelas kepastian hukum nya,kita ikuti lah aturan yang ada sesuai uu dan perpres,”tambahnya di temui dikantornya.
Sudah jelas mukota II kadin kota tangerang selatan belum jelas kepastian hukumnya dan caretaker yang terbentuk menabrak aturan perpres nomor 17 tahun 2010 tentang kamar dagang dan industri,masihkah Kadin Indonesia berdiam diri tidak memberi kepastian hukum.
Laporan Reporter : Zoel
Editor. : Red DN