
DimensiNews.co.id JAJARTA – Pengelola minyak jelanta (Bekas) yang di tampung di satu lokasi di Gang Alfalaq RT 07/01, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat di duga tidak mengantongi izin dari pihak pemerintah
Dari hasil investigasi wartawan di lokasi terlihat banyak kaleng dan jerigan bekas minyak goreng bermerek yang sangat terkenal di pasaran,
Selain itu ada juga sebuah bak penampungan minyak bekas dengan luas sekitar 1,5×3 meter untuk menampung dan menyaring minyak bekas dari berbagai restoran di kawasan jakarta.
Salah satu warga sekitar mengatakan, setiap hari ada truk datang kelokasi itu membawa kaleng bekas dan minyak jelanta yang kemudian minyak itu disaring dimasukan kedalam sebuah kolam berukuran diperkirakan lebar 1,5 dan panjang diperkirakan 3 meter.
“Kita lihatnya pekerja yang ada dilokasi itu sering numpukin kaleng bekas dan minyak jelanta yang diambil dari restoran restoran di Jakarta,” ungkap beberapa warga sekitar.
Sementara salah satu karyawan tempat penampungan kaleng bekas dan minyak jelanta itu, Romli mengatakan, minyak jelanta yang ditampung disebuah kolam yang nantinya akan dibersihkan dan dijadikan Biosolar,
Kemudian ratusan kaleng dan jerigen bekas minyak itu juga kita bersihkan, untuk tempatnya,” kata Romli.
Memamggapi hal itu Lurah Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat,Safwan Gusti mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan melalui petugas Satpol PP dan pihak PTSP Kelurahan.”Lokasi penampungan minyak itu tidak memiliki ijin domisili maupun ijin Lingkungan Hidup,” kata Lurah Kamis (8/3/2018).
Lurah menambahkan, pihaknya akan melanjutkan masalah ini ke tingkat PTSP Walikota dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, “Karena mereka yang punya wewenang menangani persoalan penampungan limbah minyak goreng (jelanta),” ucap Sahkwan Gusti.
Laporan Reporter : Hery Lubis
Editor. : Red DN