DimensiNews.co.id, ACEH UTARA – Persoalan pembongkaran Pasar Inpres Geudong, Aceh Utara yang dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) untuk kepentingan revitalisasi pasar tersebut mengalami kendala karena adanya penolakan dari pedagang dan hingga menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Namun hari ini, Jum’at (13/3) persoalan gugatan itu mencapai klimaks, pasalnya gugatan pedagang pasar inpres Geudong, Kecamatan Samudera terhadap Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Aceh Utara ditolak atau kandas di PN Lhoksukon.
Kuasa Hukum PDBU, Razali Amin SH, kepada DimensiNews.co.id, Jum’at (13/3) mengatakan, hakim PN Lhoksukon telah menolak seluruh gugatan para pedagang pasar inpres Geudong terhadap PDBU yang akan merevitalisasi pasar itu.
“Dalam keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Lhoksukon menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa dalam perkara gugatan yang diajukan pedagang pasar inpres Geudong terhadap PDBU,” tegas Razali Amin SH.
Ia menambahkan, sesuai dengan akte perjanjian antara PDBU dengan pedagang terkait jual beli kios pasar inpres Geudong dan apabila terjadi permasalahan hukum antar para pihak dan sesuai dengan domisili para pihak agar diselesaikan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
“Karena para pihak yang termasuk didalam akte perjanjian jual beli kios pasar itu berdomisili di Lhokseumawe, maka hakim PN Lhoksukon tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara sengketa tersebut,” ungkapnya.
Dan atas dasar itu, hakim PN Lhoksukon tidak lagi memeriksa pokok perkara, karena kuasa hukum PDBU juga mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili perkara dari hakim PN Lhoksukon.
“Upaya hukum yang dilakukan penggugat sudah kandas, sehingga para penggugat bisa saja mengajukan banding di Pengadilan Negeri Tinggi Aceh atau mengajukan gugatan baru ke PN Lhokseumawe,” sebut Razali Amin, SH.
Sementara itu, Dirut PBBU T. Asmoni Alwy, juga mengatakan, pihaknya menyambut baik serta menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di PN Lhoksukon serta mematuhi seluruh keputusan hukum.
Tentunya hasil keputusan itu akan bermanfaat bagi semua pihak, karena PDBU akan melaksanakan revitalisasi pasar inpres Geudong serta memanfaatkan aset negara atau Pemkab Aceh Utara itu untuk kepentingan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti diketahui, keberadaan pasar itu sebelum di bongkar terlihat sangat semeraut dan mengganggu kalancaran lalulintas dan di daerah itu juga terdapat lokasi wisata religius yaitu komplek istana dan makam Sultan Malikussaleh dan juga sudah berdiri megah Museum Samudera Pasai.
“Sungguh tidak elok jika ingin memasuki tempat yang sakral itu dihadapkan dengan kondisi pasar yang semrawut dan terlihat jorok, sehingga akan menimbulkan image yang negatif bagi setiap pengunjang yang datang ke makam Malikussaleh dan mesum,” tegasnya.
Insya Allah PDBU akan segera membangun pasar inpres Geudong yang representatif, asri, bersih, nyaman dan mengelola pasar itu secara profesional guna untuk mengefektifkan pemanfaatan aset daerah serta meningkatkan PAD bagi daerah pula. Kata Dirut PDBU, T. Asmoni Alwy. (Halim)