DimensiNews.co.id KEPULAUAN NIAS –Bayangkan ketika Anda mendengar berita bahwa negara tempat Anda dibesarkan pecah menjadi dua bagian. Pastinya kaget.
Sejumlah kabar bohong menyebar dan diyakini banyak orang. Kehebohannya bahkan melintasi batas negara dan benua.
Hal ini sama dengan beredarnya di media sosial tentang pernyataan Foarota Zega sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan (KBPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias melalui pemberitaan salah satu media yang mengklaim bahwa Toko Obat Ya’ahowu Manalu tidak memiliki izin dan belum terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Jumbato Manalu sebagai pemilik toko obat Ya’ahowu Manalu yang berada di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, ia merasa dirugikan dan membantah pernyataan Foarota Zega di media yang menyebutkan “Toko Obat Ya’ahowu Manalu Tidak Memiliki izin”. Padahal toko obat Ya’ahowu Manalu memiliki izin.
“Saya merasa dirugikan dalam pernyataan Foarota Zega yang diberitakan langsung oleh media online yang menyebutkan atau mengklaim bahwa toko obat Ya’ahowu Manalu tidak memiliki izin.
Sedangkan toko ini telah memiliki izin. Namun, jika di analisi lampiran foto dari berita di salah satu media memakai foto merek toko obat Ya’ahowu Manalu dan mengapa dalam pemberitaanya juga menyudutkan bahwa tidak memiliki izin tanpa memakai kata diduga sedangkan disitu telah tertulis izin tokoh,” tutur Manalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Marthin L.Harefa,SKM,M,Kes menyampaikan kepada media Dimensi News saat di temui di kantornya, pada Rabu (29/08/2018). Sesuai hasil monitoring Dinas Kesehatan Kabupaten Nias membenarkan bahwa Toko Obat Ya’ahowu Manalu yang berada di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo telah memiliki izin.
“Tokoh obat tersebut benar telah memiliki izin dan data atau surat izin tersebut telah saya lihat. Namun, jika ada yang memberi pernyataanya atau yang memberitakan toko obat Ya’ahowu Manalu tidak memiliki izin maka saya tidak bertanggung jawab dan hal itu langsung dikordinasi kepada pihak terkainya agar mempertanggung jawabkan pernyataanya baik dalam pemberitaan media sosial atau lainya,” ucap Marthin.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Marthin L.Harefa membenarkan bahwa Bidan Sri Ayu Anggraini telah memiliki izin pratek yang di tugaskan di wilayah Kecamatan Idanogawo. Namun, tidak semua penyakit ditananganinya tetapi dapat membantu melayani dan menolong masyarakat yang membutuhkan pertolongan tanpa membedakan.
Dalam kejadian ini, Jumbato Manalu selaku pemilik tokoh obat Ya’ahowu Manalu meminta pertanggung jawaban Foarota Zega dalam pernyataanya di media corong nias yang menyudutkan toko obat tersebut tidak memiliki izin.
“Saya meminta pertanggung jawaban Foarota Zega dan media CN dan membuktikan di pihak hukum bahwa toko obat Ya’ahowu Manalu tidak memiliki izin. Dan berdasarkan hal ini, saya telah melaporkan akun atas nama C N di Polres Nias yang telah memberitakan atau menyebarluaskan dengan menuliskan toko obat Ya’ahowu Manalu tidak memiliki izin sedangkan toko tersebut telah memiliki izin,” kata Manalu.
Ia juga menyampaikan, terkait masalah ini ia menunggu hasil penyelidikan dari pihak hukum karena hanya pihak hukum yang menentukan siapa yang salah dan benar.
Laporan Reporter : Deserman Lase
Editor. : Red DN
Komentar