Kejari Palas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Medio Juni – Desember 2019

  • Bagikan
Ket gambar; Kajari Palas Kristanti Yuni Purnawanti SH.MH bersama Wakil Bupati Palas, drg Ahmad Zarnawi Cht.MM.MSi didampingi Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Sik, Kepala Rutan Sibuhuan Eben Heazer Depari Amd.IP. SH.MH, Kepala Pengadilan Sibuhuan serta Tokoh masyarakat Parlagutan Lubis laksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB). Selasa (17/03/20).

DimensiNews.co.id, Padang Lawas –
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jalan KH Dewantara, Sibuhuan Padang Lawas (Palas) Kajari Palas Kristanti Yuni Purnawanti SH.MH bersama Wakil Bupati Palas, drg Ahmad Zarnawi Cht.MM.MSi didampingi Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Sik, Kepala Rutan Sibuhuan Eben Heazer Depari Amd.IP. SH.MH, Kepala Pengadilan Sibuhuan serta Tokoh masyarakat Parlagutan Lubis laksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti (BB), Selasa (17/03/20).

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB/BR) Gunawan Marthin Panjaitan SH disaksikan Wakil Bupati Palas, Sekda, Para Asisten, Kepala Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kepala Rutan Sibuhuan, Kapolres Palas, Dandim 08 Barumun, MUI, DPRD Palas dan Tokoh Masyarakat.

BACA JUGA :   Dandim 0510/Trs Dampingi Wakil Bupati Grand Opening Rumah Sakit Primaya

Dalam pemusnahan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam air panas tampak Kasi Intel Hasudungan P Sidauruk SH.MH membagikan masker dan sarung tangan kepada para saksi dan undangan upaya sterilisasi bias negatif dari pada uap sabu tersebut.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB/BR) Gunawan Marthin Panjaitan SH saat eksekusi barang bukti.

Kajari Palas melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR), Gunawan Marthin Panjaitan, SH kepada DimensiNews mengatakan, “Pemusnahan ini barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap hasil sitaan pada bulan Mei hingga Desember 2019 lalu sebanyak 30 kasus dirampas untuk dimusnahkan”.

Tambahnya, “Adapun pemusnahan barang bukti tersebut tergolong dalam 3 jenis kategori tindak pidana, 1. Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL), yakni tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ganja dan Tindak Pidana Perlindungan Anak, 2. Tindak Pidana Orang, Harta dan Benda (Oharda) yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pemerasan dan Pengancaman dan ke 3. Tindak Pidana Keamanan, Ketertiban Umum (Kantipmum) seperti perjudian terorisme dan lain-lain,” terang GM Panjaitan SH. (Robert Nainggolan)

BACA JUGA :   Bappeda Sarolangun Gelar Forum Gabungan Perangkat Kerja Daerah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses