SUKABUMI – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang program “Tebus Murah” Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 November 2025.
Program ini memberikan pengurangan pokok pajak serta pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun 2025. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025.
“Program tebus murah ini diperpanjang hingga 30 November 2025. Kami ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan keringanan ini,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, usai menyerahkan bantuan bagi korban bencana alam di Kecamatan Visolok, Palabuhanratu, Sabtu (1/11/2025).
Herdy menjelaskan, program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Sukabumi untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya. Selain meringankan, program ini juga membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Penagihan Bapenda Sukabumi, Bima, memaparkan secara rinci besaran potongan atau diskon yang diberikan kepada wajib pajak berdasarkan tahun tunggakan:
- Tahun 1994–2012: Pembebasan 100% (gratis) atas pokok pajak dan denda.
- Tahun 2013–2019: Diskon 50% dari pokok pajak.
- Tahun 2020–2021: Diskon 40%.
- Tahun 2022: Diskon 30%.
- Tahun 2023: Diskon 20%.
- Tahun 2024: Diskon 10%.
“Program ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025. Jadi, semakin cepat membayar, semakin besar manfaat yang didapat,” ujar Bima.
Untuk mempermudah transaksi, Bapenda Kabupaten Sukabumi juga menyediakan layanan pembayaran digital. Warga bisa mengakses layanan melalui WhatsApp di nomor 0857-9888-8110 atau mengunduh aplikasi Smart Bapenda di Play Store.
“Kami terus berinovasi agar pelayanan pajak daerah lebih mudah, cepat, dan transparan. Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja,” imbuh Bima.
Dengan adanya perpanjangan ini, Pemkab Sukabumi berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan.*(Asep)
















