Ruko Jadi Hotel Mesum Meresahkan Warga, Kabid Pariwisata Kota Tangerang akan Tindaklanjuti Laporan

  • Bagikan
Tramtib Kecamatan Ciledug saat menggelar razia ke Rukotel, Parung Serab, Ciledug, beberapa waktu lalu.

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Meski sudah beberapa kali dirazia petugas, bangunan Ruko Hotel (Rukotel) yang berada di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, masih tetap beroperasi.

Padahal dalam razia tersebut, petugas Tramtib Kecamatan Ciledug kerap menemukan berbagai pelanggaran dan mendapati pasangan mesum di tempat itu.

Kasi Tramtib, Kecamatan Ciledug, M. Syahri saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (10/3/2020), mengaku kalau pihaknya telah memanggil pengelola dan membuat surat pernyataan.

Dalam klarifikasinya itu, kata Syahri, pihak pengelola berjanji, apabila ditemukan pelanggaran maka siap menerima sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang.

Ditanya terkait izin operasional ruko yang menyediakan kamar mesum itu, Syahri menyatakan kalau pihak pengelola telah memiliki izin, namun dia tidak merinci izin apa yang dimaksud.

BACA JUGA :   Pekerja SDA Dipukul Preman,Danramil 03/GP Bersama Tim Patroli Datangi Lokasi Kejadian

“Sebulan tiga kali dari tim Tramtib Kecamatan Ciledug operasi. Gw sering razia, ijin ada. Dia bayar pajak bro. Kalau penutupan urusan Satpol PP pusat bro. Pemilik udah resah kaitan razia, karena ada juga laporan langsung gw tindak lanjuti bro,” ujar Syahri mengumpat.

Pihak Tramtib, kata Syahri, hanya melakukan tugas pengawasan saja dan apabila di tempat itu kembali ditemukan pelangaran Perda no 8 tahun 2005, tentang pelarangan kegiatan pelacuran, maka pihaknya akan melaporkan hal itu ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan.

Kabid Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Boyke Urif Rahman mengatakan, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan kroscek terlebih dahulu.

BACA JUGA :   Horor, Ada Penampakan ‘Mbak Kunti’ Di Rumah Mewah Aktor Indra Brugmann

Selain harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUPar) yang dikeluarkan pihaknya, izin mendirikan bangunan (IMB) juga harus sesuai fungsinya dan dilengkapi.

“Kami akan kroscek dahulu TDUparnya, kalau perlu nanti kita cek ke lokasi,” katanya singkat.

Diketahui sebelumnya, warga sekitar lokasi merasa resah dengan keberadaan ruko yang menyewakan kamar mesum melalui aplikasi Reddoorz. Warga sempat mengancam akan melakukan aksi jika keberadaan ruko itu tidak ditertibkan. Pasalnya sejak beroperasi, di kawasan itu ramai oleh pengunjung yang datang berpasang-pasangan. Bahkan, ada juga yang datang dari luar Kota Tangerang. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses