Sah! Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan MA

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS yang berlaku sejak 1 Januari 2020, artinya MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal itu bermula dari keberatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terhadap kenaikan iuran BPJS. Berangkat dari hal itu, mereka mengajukan gugatan ke MA, meminta kenaikan itu dibatalkan. Akhirnya MA mengabulkan permohonan tersebut.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar juru bicara MA, hakim agung, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Inilah pasal yang dibatalkan dan tidak berlaku itu:

BACA JUGA :   Wakil Bupati Tubaba Ikuti Kejuaraan Cross Country dan Down Hill

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Setelah pembatalan pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu iuran kelas 3 sebesar Rp. 25.500, kelas 2 sebesar Rp. 51.000, dan kelas 1 sebesar Rp. 80.000. (Ester)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses