DimensiNews.co.id – HALMAHERAH TENGAH.
Kepala Dinas BPMD Pemkab Halteng, Ridwan Basalem baru-baru ini kepada awak media menyampaikan bahwa, Kepala Desa terpilih Desa Sidanga Hernimus Kumai tetap dilantik, “Iya tetap dilantik nanti setelah dilantik yang bersangkutan sudah ada ketetapan hukum pidana dari pihak penyidik Polsek Weda sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, AKP Kader Kiye, Jumat (03/11/2017) mengatakan, terkait kasus pemalsuan ijazah Sekolah Dasar (SD) yang dipalsukan Hernimus Kumai, Kepala Desa terpilih Desa Sidanga yang menjadikan sebagai syarat calon Kepala Desa, dan saat ini berkat ijazah tersebut Hernimus Kumai dilantik ke jabatan Kepala Desa itu atas kewenangan Bupati.
Namun kata Kapolsek, kasus pemalsuan dokumen negara (Ijazah) itu tetap diproses, “saat ini kami lagi meminta keterangan saksi ahli pidana, karena kasus ini adalah kasus pidana murni. Untuk itu, lambat cepat status Kepala Desa terpilih Desa Sidanga Kecamatan Weda Hernimus Kumai yang baru dilantik pada 27 Oktober 2017 kemarin akan di tingkatkan lagi sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia juga mengaku, Kades terpilih pernah berkoordinasi dengan pihaknya agar membantu menghentikan proses hukum kasus tersebut, akan tetapi Kapolsek Weda AKP Kader Kiye menyampaikan kepada Kades terpilih, bahwa kasus tersebut tak bisa di hentikan karena ini kasus pemalsuan dokumen negara dan ini adalah kasus pidana murni.
“Dokumen Negara saja sudah di palsukan seperti ini apa lagi penanganan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang totalnya sudah milyaran rupiah,” akunya.
Lanjutnya, “jadi dalam kasus ini tidak ada kompromi, kami tetap memproses karena ini sudah dikonsumsi pejabat publik,” ujarnya.
Tambah Kapolsek, pihaknya telah memiliki ijazah asli pembanding dan ijazah yang dipalsukan Hernimus Kumai. Sebab, bingkai dan tulisan serta nomor seri ijazah sama, yang berbeda hanya tahun dan identitas karena sengaja di ganti. Karena tahun kelulusan Ijazah asli yang di palsukan Hernimus Kumai tahun 1983, sementara Kades terpilih mengganti tahun kelulusannya 1988, “jadi angka 3 (tiganya) di jadikan angka 8 (delapan),” kisahnya.
Selain itu, nama pada ijazah pun diganti, lain dari pada itu termasuk nilai semuanya sama.
“Jadi dalam penanganan kasus ini kami tetap memproses karena ini kasus pidana murni,” tegasnya lagi.
(Ode)