SUKABUMI – Dugaan kekeliruan penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang.
Polemik yang sebelumnya mencuat di ruang publik ini dipastikan hanya merupakan kesalahpahaman akibat adanya dua penerima bantuan dengan nama serupa.
Sebelumnya, sebuah pemberitaan menyoroti dugaan kesalahan penyerahan kartu KKS kepada ketua RT, yang kemudian diduga diberikan kepada warga yang bukan pemiliknya.
Disebutkan bahwa Ipah Apin, salah satu warga, selama tiga tahun menerima manfaat bantuan karena memegang kartu KKS yang ternyata bukan miliknya.
Situasi ini mencuat setelah kartu tersebut dikembalikan kepada Ipah Apin beberapa minggu lalu. Ia kemudian mengecek riwayat transaksinya ke salah satu bank, dan dari hasil cetakan transaksi diketahui terdapat sejumlah penarikan bantuan selama tiga tahun terakhir.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan atau penggelapan oleh pihak tertentu.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Musyawarah Tabayun digelar di Polsek Bojonggenteng pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam forum tersebut hadir para pihak terkait, termasuk pendamping PKH Dadan, Puskesos Rijal, Ketua RT Cevi, serta kedua warga bernama Ipah—yaitu Ipah Apin dan Ipah Solentang.
Dalam musyawarah itu, terungkap bahwa kartu yang selama ini dipegang Ipah Apin sebenarnya adalah milik Ipah Solentang, warga Kampung Solentang RT 10/05.
Rijal selaku Puskesos menjelaskan bahwa ia sempat menitipkan kartu tersebut kepada RT Cevi untuk diserahkan kepada pemilik aslinya, namun karena kesamaan nama, kartu justru diberikan kepada Ipah Apin.
Cevi, Ketua RT 12/05, membenarkan bahwa pada 2022 ia menerima kartu dari Ipah Apin dan menyerahkannya kembali kepada Rijal. Namun, kartu lama milik Ipah Apin yang pernah ia terima tersebut kini masih dalam pencarian.
Sementara itu, Ipah Solentang menjelaskan bahwa pada Agustus 2025 ia telah meminta perbaikan kartu kepada pihak Puskesos, sehingga kemungkinan terjadi pertukaran data atau kartu sangat besar.
Dari hasil validasi data menggunakan NIK dan KK, dipastikan bahwa kartu yang dicetak ulang dan sempat dibawa Ipah Apin benar milik Ipah Solentang.
Dengan demikian, persoalan yang sempat ramai di publik dinyatakan sebagai akibat salah penyerahan dan miskomunikasi, bukan tindakan kriminal.
Meski begitu, Ipah Apin masih mempertanyakan keberadaan kartu lama yang pernah diserahkannya kepada RT dan berharap ada kejelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Pihak desa dan kepolisian menegaskan bahwa proses penelusuran akan dilanjutkan untuk memastikan administrasi bantuan sosial berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.*(Asep)
















