Tiga Paslon Pilkada Purwakarta, Deklarasikan Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – Purwakarta

Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, H. Padil Karsoma-Acep Maman, Hj. Anne Ratna Mustika-H. Aming dan H. Zainal Arifin-Lutfi Bamala, mengikuti Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara yang diselenggarakan Panwas Kabupaten Purwakarta di graha Istora di kawasan PJT II, Rabu (14/2/2018).

Ketiga Paslon sepakat serta memastikan menolak dan melawan praktek politik uang dan politisasi Sara dalam pilkada 2018, agar kontestasi Pilkada Purwakarta berkualitas, berintegritas dan bermartabat.

“Insya Allah, Kita upayakan sekecil apapun tidak ada politik uang dan politisasi sara ini muncul di Purwakarta. Kita sudah sepakat dengan Partai Pengusung, Partai PDIP dan PPP dengan tegas menolak politik uang dan politisasi sara,” kata Padil Karsoma, usai deklarasi.

BACA JUGA :   Warga Renah Sungai Besar: Kalau Dakdo Rp250 Juta Madrasah Kami Dak Layak Lagi

Senada dengan Padil, Paslon Hj. Anne juga memastikan pihaknya menolak dan melawan politik uang dan politisasi sara. “Kami siap melaksanakan tolak dan lawan politik uang dan politisasi sara. Kita harus mengedukasi masyarakat, yang jelas kita berbangsa dan bernegara itu bukan hanya pada batas pilkada saja. Seterusnya kan harus baik,” kata Hj. Anne.

Paslon H. Zainal Arifin juga memastikan pihaknya sepakat mendeklarasikan tolak politik uang dan politisasi sara. “Lebih baik tidak usah melakukan Pilkada, kalau memang melakukan politik uang. Rakyat harus dimuliakan, jadi aturan ini harus didukung,” ujar H. Zaenal Paslon dari jalur perseorangan ini.

Ditempat yang sama, Ketua Panwas Kabupaten Purwakarta, Oyang S menyampaikan Persoalan poltik uang dan sara kerap terjadi dalam setiap pelanggaran Pilkada. “Kita ingin mengantisipasi supaya tidak terjadi di Purwakarta, maka sejak awal kita ajak semua pihak berkomitmen tidak melakukan politik uang dan politisasi sara,” katanya.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Unhkap Kasus Ranmor

Pertimbangannya apa, lanjut dia, bahwa dua hal ini merupakan pelanggaran pemilu bahkan pidana. “Sehingga hal ini juga akan berdampak baik itu dari kalangan peserta maupun masyarakat. Praktek politik uang ini juga akan berpotensi menjadi benih korupsi di masa mendatang, karena beban modal yang cukup besar,” tandasnya.

Kaitan dengan politisasi sara, menurut oyang, selain mengganggu tahapan pilkada, juga dapat mengancam kehidupan bermasyarakat. “Politisasi sara bisa berdampak luas dan berkepanjangan, bahkan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat menjadi tidak kondusif, bahkan sampai selesai pilkada itu sendiri,” terang Ketua Panwas.

Lebih lanjut, Ia menegaskan deklarasi ini merupakan upaya pencegahan terhadap dua hal ini. “Kalaupun nantinya ada para pihak yang diduga melanggar, instrumennya kan sudah jelas. Kalau semua unsur dugaan pelanggaran terpenuhi, pasti kita akan tindak, ancamannya pidana dan denda,” pungkasnya. (rom)

BACA JUGA :   Wawali Tidore Resmikan Kantor Desa Maregam
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses