DimensiNews.co.id TERNTATE – Komisi I menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian dan Sember Daya Manusia (BKD), di kantor DPRD Kota Ternate, Kalumata Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara. Pada selasa (13/02/2018).
Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut surat edaran BKN soal pemberhentian AKN yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.
Anggota Komisi I, Masri Anwar ketika di konfirmasi ia menuturkan bahwa pertemuan Komisi I terkait dengan ASN pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya,
Sehingga ada surat edaran dari kementrian bahwa beberapa nama pegawai telah melakukan pelanggaran hukum yang sudah menjalankan hukuman kurungan, namun sekarang telah dibebaskan.
“Sehingga kami, dari Komisi I melakukan pertemuan terbatas dengan BKD membahas menyangkut surat edaran terkait dengan pemecatan lima pegawai yang melakukan pelanggaran itu tersebut,” tuturnya.
“Kami meminta keterangan-keterangan sesuai dengan surat edaran, setalah itu ada beberapa pegawai yang sudah disampaikan namun tidak bisa disebutkan namanya satu persatu, dan sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini, pegawai yang melakukan pelanggaran,” ujarnya
Masri menambahkan, agar pemerintah kota Ternate, atau BKD, harus mencari solusi melakukan kordinasi dengan BKN agar supaya bisa memberikan ultimatum soal pemecatan, akan tetapi baik DPRD seluruh pemerintah Kota Ternate harus wajib patuhi UUD yang ditetapkan.
“Apapun keputusan pemerintah kota ternate kami tetap menerima, apabila berdasarkan UUD yang ditetapkan.” Tutupnya.
Laporan Reporter : San
Editor. : Red DN