Bangun Komunikasi, Pemkab Sukoharjo Undang PKL untuk Pembinaan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SUKOHARJO– Kondisi ekonomi sekarang ini membuat sebagian masyarakat berupaya untuk membuka usaha mandiri salah satunya menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Tak pelak hal tersebut mengakibatkan menjamurnya jumlah PKL di setiap kota seperti di Sukoharjo.

Keberadaan PKL turut membantu perputaran ekonomi di Sukoharjo. Namun demikian, di satu sisi kadang menimbulkan permasalahan tersendiri ketika keberadaan sebagian PKL mengganggu ketertiban umum. Pemerintah Kabubaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kadang harus bersinggungan dengan PKL.

Sehubunguan dengan hal tersebut, untuk mencegah keberadaan PKL yang mengganggu ketertiban umum, maka Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP mengundang para PKL di Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (5/2/2020) di Graha PGRI, Sukoharjo.

BACA JUGA :   Sindikat Penipu Online Sewa Apartemen di Jakarta Dikendalikan Napi Lapas Tangerang

Hal ini disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Sukoharjo, Joko Nurhadiyanto EN, dalam rilisnya yang diterima Dimensi News Rabu (5/2/2020) malam. Pada rilis tersebut juga disampaikan bahwa kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Kepala Satpol PP, Heru Indarjo menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan terkait keberadaan PKL yang makin lama makin kompleks.

“Pembinaan terhadap PKL ditekankan agar tertib sesuai aturan yang berlaku serta menanamkan tanggung jawab moril kepada PKL dalam peran serta menciptakan Kabupaten Sukoharjo makmur yang tertib ,bersih dan indah. Selain itu dengan adanya komunikasi yang baik, kami ingin merubah paradigma bahwa Satpol PP bukan musuh PKL,” ujar Heri Indarjo.

BACA JUGA :   Ada Korban Jiwa Saat Banjir, Camat Cengkareng Dinilai Gagal

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam sambutannya menyatakan bahawa PKL merupakan salah satu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memiliki peran cukup besar dan penting dalam membantu pertumbuhan perekonomian di daerah. Keberadaan PKL telah membuka lapangan pekerjaan sehingga angka pengangguran dapat ditekan dan keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat.

“Namun demikian, keberadaan PKL terkadang masih mendatangkan permasalahan baru. Hal ini terjadi karena masih ada sebagian PKL menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Sehingga mengganggu kepentingan umum, seperti trotoar dan jalan atau badan jalan sebagai tempat berdagang,” terang Bupati Wardoyo.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur tentang pelarangan untuk berdagang bagi PKL di daerah-daerah yang sudah ditentukan. (pry)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses