Penipuan Dengan Modus Jadikan Pegawai Kontrak Di RSUD prof Khotib Quzwain Di Tangkap Polisi

  • Bagikan
 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN –  AM (42) merupakan warga Rt.02 Dusun Suko Mulyo, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun setelah di tangkap polisi mengakui perbuatannya atas penipuan terhadap tujuh orang korbannya dengan modus menawarkan bisa mengurus korban menjadi tenaga kontrak di RSUD Prof. Dr. H. Chatib Quzwain, Sarolangun.

Usai ditangkap Polres Sarolangun pada hari Rabu, 31 Januari 2018 pukul 20.00 WIB, di rumah kerabatnya di Kota Jambi, kemudian Pelaku AM ditahan di Polres Sarolangun, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepada awak media,Pelaku AM mengatakan, ia sudah memalsukan tanda tangan Direktur RSUD dan cetak KOP Surat RSUD Sarolangun merupakan idenya sendiri, usaha haramnya ini telah ia tekuni semenjak tahun 2014 yang lalu, Hingga tercatat tahun 2018 sebanyak 7 korban yang telah ia kelabui.(5/2/2018)

BACA JUGA :   DPAC Jawilan : Adakan Maulid Nabi Bagian dari Ungkap Rasa Syukur

“Ide saya sendiri, memang betul hanya ada tujuh korban yang saya ambil uangnya, setiap korban bayarannya ada yang 5 juta dan ada yang 12 Juta, Tanda tangan Direktur Rumah Sakit saya teken dan Kop Surat juga saya buat lalu saya print sendiri, saya sangat menyesal atas perbuatan saya ini,” ucap AM.

Kapolres Sarolangun AKPB Dadan Wira Laksana S.IK melalui Kasat Reskrim AKP George A Pakke di Mapolres Sarolangun kepada awak media menuturkan,berdasarkan dari catatan Petugas Kepolisian juga keterangan dari Pelaku sebanyak tujuh orang Korban yang berhasil di tipu oleh pelaku AM, bahkan korbannya bisa saja bertambah dengan modus Tenaga Kontrak tersebut, tercatat baru tiga orang Korban yang telah membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resor Sarolangun.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi : Wujudkan Kewaspadaan dan Kesigapan Menghadapi Bencana

“Korbannya ada 7 orang, saat ini baru tiga orang yang telah melaporkan menjadi korban dari Inisial AM ini, tidak menutup kemungkinan korbannya bisa saja bertambah,

“korbannya bervariasi, ada Lia dari singkut, dari Mandiangin dan ada dari Pelawan Sendiri, dari catatan kita sementara dan berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku ini telah berhasil meraup keuntungan sebersar 160 Juta dari perbuatan yang ia lakukan ini,” jelas Kasat Reskrim Polres Sarolangun.

Sementata itu, dari keterangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh AM yakni, 1 lembar Surat Perjanjian Kerja Palsu Nomor : 84/168/RSUD.SRL/2017, tanggal 01 Juli 2017, 1 lembar Surat Keputusan (SK) palsu Kepala RSUD Prof. DR.H.M CHATIB QUZWAIN Sarolangun, Nomor : 168/RSUD/2017, tanggal 01 Juli 2017, 1 (satu) lembar lampiran surat keputusan kepala RSUD Prof. DR.H.M CHATIB QUZWAIN tentang pengangkatan tenaga kerja kontrak Daerah paramedis dan non paramedis di RSUD CHATIB QUZWAIN tahun anggaran 2017, nomor : 168/RSUD/2017, tanggal 01 Juli 2017, juga 1 (satu) lembar Kwitansi uang Rp. 5.000.000,- DP, pembayaran honorer di rumah sakit umum.

BACA JUGA :   Pengki Djoha Siap Rebut Kursi Legislatif Bone Bolango Dapil Bone Pesisir, Begini Pandangan Politiknya

“Pelaku dan Barang Bukti masih di tahan di Polres Sarolangun, guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, Pelaku dapat dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman minimal empat tahun kurungan Penjara,” pungkasnya

Laporan wartawan : Sanu Bulda
Editor.                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses