Pemprov DKI Kecolongan, Angkat Terpidana Jadi Dirut PT Transjakarta

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Fungsi monitoring Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada jajarannya kembali dipertanyakan. Setelah kasus penghargaan kepada Colosseum, kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecolongan setelah mengangkat Donny Andy Saragih menjadi Dirut PT Transjakarta.

Entah siapa yang mengajukan dan mempertimbangkan hingga terpidana kasus penipuan tersebut bisa menggantikan posisi Agung Wicaksono, Dirut PT Transjakarta sebelumnya. Pengangkatan Donny pun dilakukan pada 23 Januari 2020 lalu.

Untuk informasi, Donny terkait kasus dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Ia bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan dituntut karena menipu Dirut PT Lorena Transport, Gusti Terkelin.

Saat itu Donny berpura-pura menjadi pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seolah-olah mengetahui rahasia perusahaan tersebut. Ia mengancam akan membeberkan rahasia jika tidak diberikan uang senilai USD 250.000. Andi sendiri yang merupakan karyawan juga di perusahaan tersebut memposisikan diri sebagai mediator untuk penyerahan uang.

Singkat cerita, penipuan ini tercium perusahaan dan dilaporkan ke pihak berwajib. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan keduanya bersalah dikenakan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan divonis satu tahun penjara.

Namun keduanya yang hanya menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018 melawan putusan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun ditolak dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Terkait hal tersebut Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho akan melakukan pemeriksaan adanya dugaan maladministasi tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu. Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan,” katanya.

BACA JUGA :   PT Transjakarta Dukung Penguatan Protokol Kesehatan Covid-19

Polemik yang muncul di masyarakat ini membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta panik. Akhirnya melalui siaran pers di Web ppid.jakarta.go.id pada 27 Januari 2020, Donny pun dipecat.

Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.*(DN

BACA JUGA :   Terhambat Aksi Demo, Armada Royal Transjakarta Ditambah

DimensiNews.co.id JAKARTA – Fungsi monitoring Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada jajarannya kembali dipertanyakan. Setelah kasus penghargaan kepada Colosseum, kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecolongan setelah mengangkat Donny Andy Saragih menjadi Dirut PT Transjakarta.

Entah siapa yang mengajukan dan mempertimbangkan hingga terpidana kasus penipuan tersebut bisa menggantikan posisi Agung Wicaksono, Dirut PT Transjakarta sebelumnya. Pengangkatan Donny pun dilakukan pada 23 Januari 2020 lalu.

Untuk informasi, Donny terkait kasus dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Ia bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan dituntut karena menipu Dirut PT Lorena Transport, Gusti Terkelin.

Saat itu Donny berpura-pura menjadi pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seolah-olah mengetahui rahasia perusahaan tersebut. Ia mengancam akan membeberkan rahasia jika tidak diberikan uang senilai USD 250.000. Andi sendiri yang merupakan karyawan juga di perusahaan tersebut memposisikan diri sebagai mediator untuk penyerahan uang.

Singkat cerita, penipuan ini tercium perusahaan dan dilaporkan ke pihak berwajib. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan keduanya bersalah dikenakan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan divonis satu tahun penjara.

Namun keduanya yang hanya menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018 melawan putusan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun ditolak dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Terkait hal tersebut Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho akan melakukan pemeriksaan adanya dugaan maladministasi tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu. Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan,” katanya.

BACA JUGA :   PT Transjakarta Buka Kemitraan Pemasangan Iklan di Armada

Polemik yang muncul di masyarakat ini membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta panik. Akhirnya melalui siaran pers di Web ppid.jakarta.go.id pada 27 Januari 2020, Donny pun dipecat.

Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.*(DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights