Ada Kontraktor Dan PNS Penerima Bantuan RSS Loleo Di Nilai Tak Tepat Sasaran

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Terkait Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Sangat Sederhana Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2017 menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat di wilayah halmahera tengah.

Kritikan tersebut salah satunya dari warga dan juga sekretaris desa Bahri H.Ahmad angkat bicara terkait SK mantan bupati halteng Nomer 640 /KEP /260/2017 Tentang pembagian rumah kumuh yang di bangun oleh kementrian PUPR pemkab Halteng.

Menurut Ahmad, Bahwa pembagian 40 unit Rumah sangat sederhana (RSS)  Yang di bangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Halteng di Desa Loleo dinilai tak tepat sasaran.

“Buktinya, nama-nama yang ditetapkan Mantan Bupati M Al Yasin Ali dalam SK yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2017 tersebut penerimanya adalah sejumlah kontraktor yang mengerjakan rumah tersebut.katanya.

BACA JUGA :   2737 Guru dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK/SLB di Aceh Utara Sudah di Vaksin

Dan sebagian penerima rumaj tersebut juga ada PNS dan rata-rata semua penerimanya orang yang katagorinya orang yang mampu.ucapnya.

Di tempat ‎terpisah sekretaris HIPMA-HALTENG Jabotabek Riswan Sanun melalui rilisnya menegaskan,Dirinya merasa sangat prihatin mendengarkan informasi kebijakan yang di buat oleh mantan seorang Bupati.

Riswan menilai,mantan bupati itu tega menindas hak orang miskin demi kepentingan politik semata,” ungkapnya.

Di jelaskannya, “Saya baru mendengar di Negara Kesatuan Republik Indonesia pembagian dan penetapan rumah sangat sederhana alias rumah kumuh dibagi-bagi kepada tim auksesnua serta para pendukung demi kepentingan politik,katanya.

Dia mengatakan, penetapan SK itu dinilai tak tepat sasaran,sebab penerima yang ditetapkan didalam SK tersebut ada kontraktor dan PNS,” jelasnya.

BACA JUGA :   Wartawan Kembali Jadi Korban Persekusi Saat Liputan Arena Judi Sabung Ayam di Jombang

Riswan menambahkan, lebih ironisnya SK Tentang Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Sangat Sederhana ini diterbitkan pada tanggal 22 November 2017. Padahal pada bulan itu lokasinya perumahan masih kosong alias belum ada bangunan,ujarnya

“Fisiknya belum di bangun mantan Bupati Halteng M Al Yasin Ali sudah menerbitkan SK kepada nama-nama penerima bantuan pembangunan rumah sangat sederhana itu.hal itu juga patut dipertanyakan,” katanya.

Riswan juga mengoreksi SK mantan Bupati Halteng itu.menurutnya ada kekeliruan pada poin tiga yang menyatakan bahwa “Biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2017,

“Setahu saya pembangunan 40 unit rumah sangat sederhana itu program luncuran tahun anggaran 2018 senilai Rp 4 milyar.katanya.

BACA JUGA :   Sah KPU Tetapkan Al Haris - Sani Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Masih di katakan Risman, “Namun ada hal yang lebih menarik lagi  ada alasan yang tidak kongkrit dari Kepala Dinas PUPR Ir Sarjan Daud kemudian 40 unit rumah sangat sederhana itu adalah proyek Penunjukan Langsung (PL) oleh mantan Bupati.katanya.

Padahal kebijakan itu telah menabrak Peraturan Presiden Nomor 70 tentang pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Riswan sangat berharap kepada Pemerintah Daerah yang baru dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Halteng Ir Sarjan Daud untuk meninjau kembali SK Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan Pembangunan Rumah Sangat Sederhana tersebut karena dinilai tak tepat sasaran serta penerbitan SK  pembangunan 40 unit rumah kumuh tersebut belum di bangun,” tegasnya.

Laporan Wartawan : Ode
Editor.                       :Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights