Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu Sik MH.menerangkan penangkapan seorang pemuda tersebut berawal dari laporan dari masyarakat bawhwa adanya pemuda yang sedang ribut di TKP.
Dengan adanya laporan tersebut, anggota langsung mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) benar bahwa pelaku DJ sedang ribut dengan warga.katanya.
Kemudian anggota Sat reskrim polres Metro Jakarta barat Bripka agung Mulyadi melakukan penggeledahan dan ternyata pelaku DJ kedapatan membawa sejata tajam berbentuk pisau.
Lanjutnya, Kemudian Pelaku beserta barang bukti berupa pisau kami amankan di mapolres Jakarta barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku di ancam pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.Tutupnya.(HL/Red)