Renovasi Gedung RSUD Prof Anwar Makkatutu Tak Sesuai SOP

  • Bagikan

DimensiNews.co.id BANTAENG – Pengawasan  dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan terhadap sejumlah proyek renovasi sangat minim. Salah satunya renovasi gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Anwar Makkatutu.

Dari pantauan DimensiNews.co.id, berdasarkan nomor kontrak kerja 1503/RSU/BTG/VII/2019 pengerjaan dilakukan pada gedung untuk kelas I hingga III di rumah sakit tersebut. Nilainya pun cukup besar, yakni Rp.5.221.221.000.

Namun pengerjaan yang dilakukan oleh CV Arya Perdana terlihat asal-asalan. Seperti pemasangan keramik pada lantai gedung tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya untuk itu, keramik yang lama dibongkar terlebih dulu. Tetapi ini tidak dilakukan oleh para pekerja.

Ada pula pengerjaan drainase yang konstruksinya tidak sesuai dengan kaidah seharusnya.

BACA JUGA :   Partai NasDem Beri Pembekalan Caleg DPR-RI, DPRD Sumut, DPRD Kab/Kota Sekepulauan Nias

“Untuk pemasangan keramik Dikarnakan lantai lama tidak dibongkar, maka itu tak wajar. Patut diduga terjadi kesalahan teknis dan perencanaannya,” kata Andi Sofyan Hakim, aktivis Lembaga Anti Korupsi (LAKI), Jumat (22/11/2019).

Menurutnya konstruksi merupakan sebuah ilmu multi disiplin dan mempunyai aturan – aturan baku yang sudah tertuang dalam peraturan, metodelogi kerja dan Standar of Procedure (SOP). “Kalau cara pemasang keramik baru, tentu keramik yang lama haruslah dibongkar,” ucapnya.

Awak DimensiNews.co.id pun telah mencoba mengkonfirmasi kepada Mushab, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan RSUD Prof Anwar Makkatutu. Tapi yang bersangkutan sedang ada tugas di Jakarta.

Sementara Ancha selaku pelaksana CV. Arya Perdana, Ancha saat dihubungi melalui handphonenya, Rabu (20/11/2019), mengatakan pekerjaannya.

“Kita cuma melakukan pekerjaan pemasang keramik baru. Kalau pembongkaran keramik lama tidak masuk di dalam item RAB,” terangnya.

BACA JUGA :   Warga Perumnas Griya Nuansa Menggala Harapkan Perbaikan Jalan

Hal ini serupa juga dengan pembuatan drainase yang diduga tidak standar. Bangunan drainase di atas pasangan batu bata ada pipa saluran terbentang di atas pasangan.

“Baru batu bata dan di bawah pasangan batu tersebut. Pembongkaran pipa yang sudah ada juga tidak ada masuk di dalam item RAB,” tandasnya. (Mudhari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses