DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Pemkab Halteng melalui Bupati dan Wakil Bupati yakni Drs Edi Langkara MH, dan Abd Rahim Odeyani SH, MH menggelar acara pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrator di lingkup Pemda Halteng. Adanya Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN guna membawa perubahan paradigma dan perspektif terhadap keberadaan PNS termasuk di dalamnya adalah penentuan personil dalam jabatan eselon. Hal itu disampaikan Bupati dalam sambutannya di acara pelantikan pejabat eselon III lingkup Pemkab Halteng, Jumat (05/01/2018) sekira pukul 15.30 WIT bertempat di ruang kerja Sekda Halteng, lantai II (dua).
Bupati pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa, dalam proses manajerial, mutasi jabatan pada hakekatnya merupakan upaya terencana dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja organisasi seiring dengan pembinaan karier PNS yang bersangkutan, serta keyakinan akan kemampuan untuk menduduki jabatan yang akan dipangkunya. Sehingga nantinya pola penggajian, penerapan penghargaan dan hukuman (reward and punishment) akan berdasarkan kinerja masing-masing personil.
Lanjut Bupati, mutasi jabatan adalah salah satu upaya penyegaran bagi pejabat struktural yang mendudukinya, dengan harapan dapat lebih segar pada jabatan yang baru. Sedangkan promosi jabatan adalah salah satu bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada PNS yang telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu, serta dalam rangka penataan dan pemenuhan Nomor 18 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Dengan demikian, jabatan bukanlah hak, tetapi merupakan amanat dari pemerintah yang berisi serangkaian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan.
“Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik atau (good governance), diperlukan birokrasi yang profesional dan berintegritas sehingga birokrasi dapat berjalan dengan baik,” kata Bupati.
Pejabat yang saat ini dilantik adalah PNS yang mengemban amanah birokrasi, sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepemerintahan yang baik. Elang nama sapaan Bupati Drs Edi Langkara MH ini menambahkan, selanjutnya saya minta kepada pejabat struktural yang baru dilantik untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1). Pelajarilah seluruh aturan yang merupakan dasar pelaksanaan tugas, mulai perbup, perda dan sebagainya, sampai dengan UU. Dengan dipahaminya aturan tersebut diharapakan dapat mempermudah pelaksanaan tugas, dan menghindarkan kita dari permasalahan-permasalahan hukum.
2). Segera melaksanakan konsolidasi terhadap pegawai yang ada dilingkungannya.
3). Melaksanakan fungsi-fungsi kepemimpinan dengan tetap melakukan konsultasi keatas, serta koordinasi kesamping, sehingga terjadi sinergi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
4). Tertib administrasi adalah azas utama dalam pelaksanaan pemerintahan saat ini. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat akuntabel atau dapat di pertanggung jawabkan. Sekaligus selamat bertugas dan dapat mengemban tugas dengan baik, penuh keikhlasan dan bertanggung jawab. (Ode)