Ratusan Karyawan PT Indoplat Perkasa Purnama Protes Aksi PHK Sepihak 

  • Bagikan
Jpeg

DimensiNews.co.id – JAKARTA.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Indo Plat Perkasa Purnama yang berlokasi di Jalan Manyar Dalam, RT 02/15, No. 23, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (31/10/2017).

Aksi demo oleh puluhan karyawan tersebut menuntut keadilan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan terhadap 20 orang karyawan yang sudah bekerja rata-rata di atas 15 tahun di perusahaan tersebut.

Menurut koordinator aksi Jhon Emron mengatakan, “Aksi yang kita lakukan hari ini memasuki hari kedua. Tuntutan kita masih tetap sama seperti kemaren,”

Jpeg

“Adapun tuntutan kami yaitu menuntut keadilan agar karyawan yang diPHK sepihak oleh perusahaan tersebut mendapatkan keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA :   Dishub DKI Bantu Evakuasi Warga Korban Banjir di Jakbar

“Di sini ada UU No. 13 yang mengatur tentang hak-hak pekerja. Dan perusahaan seharusnya sebagai rakyat Indonesia harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku di negri kita,” tambah Jhon..

Masih dijelaskannya, “perusahaan sudah semena-mena memperlakukan aturan yang dibuat sendiri tanpa melalui prosudur dan aturan yang benar,”

“Kalaupun mau memutuskan hubungan kerja atau PHK ya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada, jangan seenaknya sendiri memaksakan karyawan untuk menerima uang 26 juta perorang tanpa melalui prosudur yang benar,” lanjutnya.

Jhon mengaku, mereka akan bertahan dan terus melakukan aksi sampai ada kesepakatan antara keduabelah pihak.

Lanjut Jhon,”tadi siang juga sudah dilakukan mediasi yang dihadiri oleh kuasa hukum pihak perusahaan, aparat kepolisian, dan berbagai pihak terkait. Namun dalam dialog tersebut masih menemukan jalan buntu. Pihak perusahaan masih bersikukuh mempertahankan dan hanya mampu memberikan uang pesangon 26 juta perorang. Itu tetap kami tolak karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”

BACA JUGA :   Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang Laksanakan Perekaman E KTP Serentak

“Adapun pihak Disnaker yang menjembatani hal ini tidak bisa berbuat banyak, dan tidak bisa menemukan jalan keluarnya. Seharusnya pihak Disnaker ini orang yang mengerti aturan dan lakukan sesuai aturan. Jangan mengikuti maunya pihak perusahaan. Yang dirugikan para karyawan kalau begini.” pungkasnya.

sementara itu pihak Disnaker melalui Haikal mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun pihak perusahaan belum bersedia hadir untuk mendiskusikannya.

“Nanti pada tanggal 8 November mereka akan hadir memenuhi panggilan kami,” kata Haikal. (Hery Lubis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights