DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Faisal Embo warga Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmaherah Tengah (Halteng) sangat menyayangkan sikap Dinas Kehutanan Pemprov Malut yang dinilai merusak hutan di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, dokumen Online (SIPUHH) yang di sebutkan beberapa pengusaha kayu yakni Hi Latif dengan sebutan dokumen satu pintu. “Saya baru dengar dokumen SIPUHH yang dikeluarkan Dishut Pemprov Malut dengan sebutan ini. Sebab, sejauh ini ulah dokumen satu pintu lah dua Kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah sering dilanda banjir.” ujarnya kepada media ini saat dihubungi via pesan singkat Senin (18/12/2017). Anehnya lagi, Hi Latif dan Isnadi Sunu memiliki lahan hutan hak di Kecamatan Weda Tengah tetapi rutinitas pengambilan kayunya di Kecamatan Weda Selatan. Padahal proses kayu yang mengantongi dokumen SIPUHH prosesnya harus dari kayu bulat baru kemudian dikemasin dengan mesin somel barulah kayu olahan somel itu dilekatkan dengan izin dokumen SIPUHH,” jelasnya.
Hal itu terjadi karena terindikasi Dinas Kehutanan Pemprov Malut telah bekerja sama dengan pengusaha kayu di Halteng melakukan pembalakan liar. Buktinya, sejauh ini Dishut tak pernah melakukan reboisasi hutan untuk mengganti ribuan pohon kayu yang sudah dipanen tersebut sehingga banjir terus mengguyur dua Kecamatan itu yakni Kecamatan Weda Selatan dan Kecamatan Weda Tengah,” katanya.
“Dari penebangan hutan secara illegal dihalteng tidak terasa para pekerja kasar sudah mengorbankan ribuan pohon kayu anakan yang gelondongan. Untuk mencegah para pelaku illegal logging menebang ribuan kubik kayu di hutan hak, Dinas Kehutanan Pemprov Malut malah cuek dengan semua itu,” tegasnya.
“Hutan di Halteng kondisinya sungguh mengkhawatirkan karena sudah sering warga mengalami bencana banjir, sementara hutan hak hingga kini tak memdapat reboisasi dari Dinas Kehutanan Pemprov Malut,” ujarnya.
Terpisah, Hi Latif salah satu pengusaha yang memiliki dokumen SIPUHH satu pintu ketika dikonfirmasi Senin (18/12/2017) kemarin, mengatakan, Ijin industrinya weda selatan sama weda tengan cuma baru mesinnya yang jadii baru di kobe sementara butu proses untuk beli mesin yang di weda selatan karena mesin itu mahal jadi sementara usaha untuk mesin di weda selatan,” jelasnya melalui pesan singkat kemarin.
Ijin lahan alas titel weda tengah sama weda selatan sudah ada ijinya makanya di gunakan 1 pintu karena torang ini bukan perusahaan besar makanya di kelompokkan 1 pintu,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa proses kayu yang mengantongi dokumen SIPUHH itu dari kayu bulat kemudian diproses kemesin somel. “Iya SIPUHH itu dari kayu bulat bukan dari kayu jadi, kayu bulat yang keluar dulu SIPUHH baru di somel tapi somel dalam proses ada somel di kobe,” terangnya. (Ode)