DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Kasat Reskrim Polres Halteng melalui Kaur Kasubag Humas Polres Halteng Ipda Sudarlin Lanoni, mengaku bahwa minggu depan berkas kasus ijazah palsu Kepala Desa Sidanga, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Hernimus Kumai sudah lengkap alias P21. “Karena kasus tersebut pihak penyidik Polres Halteng sudah memeriksa saksi ahli pidana sehingga minggu depan Kepala Desa Sidanga Hernimus Kumai sudah digelar perkara sekaligus penetapan sebagai tersangka,” katanya Kasat kepada media ini Rabu (13/12/2017).
Lanjutnya, semua saksi telah diperiksa, sementara bagian Labfor pun sudah semuanya. Olehnya itu penyidik Polres Halteng ketika gelar perkara wajib menyerahkan barang bukti dan tersangkanya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.
Baca juga: Kapolda Malut Minta Kasus Ijazah Palsu Kades Terpilih Desa Sidanga Diproses
Selain itu, Pihaknya juga telah mengantongi hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Makassar untuk memastikan apakah ijazah Kepala Desa Sidanga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Hernimus Kumai itu benar-benar palsu, karena hasil dari uji labfor sudah kami ambil,” tukasnya.
Bahkan, bukti yang cukup kuat lainnya dari hasil pemeriksaan Kades ialah Kades mengakui bahwa ijazah tersebut memang palsu karena telah menggunakan ijazah orang lain untuk keperluan dirinya mau mengikuti pencalonan Kepala Desa.
Meski demikian pihaknya tetap harus memenuhi petunjuk jaksa dengan melakukan uji terhadap ijazah milik kades tersebut di Labfor Mabes Polri Cabang Makassar. Itu semua atas petunjuk P19 dari Kejaksaan Negeri Weda,” pungkasnya. (Ode)