DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Penahanan Ketua DPRD Halteng Rusmini Sadaralam oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa (12/12/2017) kemarin membuat kondisi gedung DPRD Halteng menjadi sepi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Halteng, Rivani A Rajak, Rabu (13/12/2017) di ruang kerjanya menanggapi terkait dengan penahanan Ketua DPRD Halteng tersebut, Ia mengatakan, muda-mudahan aktivitas DPRD dalam menghadapi dua agenda penting dalam waktu dekat ini insya Allah tidak terganggu, sebab dalam mekanismenya telah diatur sesuai tata tertib dewan pasal 146 (1) Anggota DPRD diberhentikan sementara karena (a) Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan tindak pidana penjara paling singkat lima tahun (b) atau menjadi terdakwa dalam pidana khusus.
“Menurut Sekwan meskipun DPRD Halteng masih menghadapi dua agenda penting tetapi saya menjamin aktivitas tidak akan terganggu. “Karena masih ada unsur pimpinan yang lain, sudah tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Sekwan dengan santai saat menanggapi penahanan Rusmini kepada media ini Rabu (13/12/2017) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan selama ini Ketua DPRD sering berperan sebagai pimpinan setiap agenda. Setelah Ketua DPRD Halteng ditahan, fungsi tersebut akan langsung ditangani unsur pimpinan lain. Oleh karena itu, agar tidak menghambat dua agenda penting DPRD Halteng nantinya, unsur pimpinan lain dapat memimpinnya agar berjalan sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya. (Ode)