Kejari Tidore Resmi Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian 

  • Bagikan

 

Terduga Ujaran Kebencian saat diperiksa penyidik Polres Tidore beberapa waktu lalu.

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Polres Tidore Kepulauan resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan tersangka atas nama Wahid Umasangaji alias Wat.

Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy

Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M.Matulessy, SH ketika dikonformasi melalui WhatsApp, Senin (11/12/2017) soal informasi yang berkembang terkait telah dilakukannya penyidikan terhadap Wahid Umasangaji alias Wat, menyatakan bahwa, Polres Tidore telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka tersebut pada hari Senin tanggal 11 Desember 2017 dengan pasal 156 sebagai pasal sangkaan terhadap tersangka.
Dalam SPDP tersebut, tercantum juga bahwa penyidikan terhadap tersangka dilakukan sejak hari Jumat tanggal 8 Desember 2017.

BACA JUGA :   Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari Terima Penghargaan Leadership Award 2022

Baca jugaPolres Tidore Amankan Terduga Ujaran Kebencian

Untuk diketahui, Terduga ujaran kebencian berinisial Wat alias Wahid sebelumnya diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan, Jumat (8/12/2017) kemarin. wat diamankan terkait adanya dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya saat memberikan materi khotbah jum’at di Masjid Nurul Yakin, Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan. (SS)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights