Bus Akap Yang Tidak Lulus Ramchek Di Tilang Petugas Dishub Terminal Kalideres

  • Bagikan

 


DimensiNews.co.id Jakarta – .Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018 Kepala terminal Antar Kota Kalideres Jakarta Barat, mengadakan pemeriksaan Uji kelayakan bagi kendaraan(Ramchek) angkutan umum Antar Kota dan Antar Provinsi di Terminal Kalideres Jakarta Barat. (11/12/201)

Pemeriksaan sejumlah kendaraan angkuta antar kota dan provinsi dimulai pada pukul 11.00 Wib,dengan melibatkan Badan Pengelola Transportasi (BPTJ) Jabodetabek dan UP PKB Kedaung Angke,bidang unit pengujian kendaraan bermotor dan Sudin perhubungan Jakarta Barat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Bina Angkutan Jalan Dishub Provinsi DKI Jakarta dan petugas kepolisian Pospol Kalideres,

Kepala Terminal Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (Akap), Revi Zulkarnaen mengatakan,kegiatan pengecekan atau Rampcheek itu tujuannya guna mengecek kelayakan jalan bagi kendaraan angkutan umum Akap,dalam rangka persiapan angkutan Natal dan tahun baru 2018.

BACA JUGA :   Terungkap! Polisi Sebut Tewasnya Editor Metro TV Akibat Bunuh Diri

“Tujuan pengecekan itu, agar memastikan smua kendaraan yang di berangkatkan dari terminal bus Kalideres layak dan memenuhi standart persyaratan tehnis atau layak jalan sesuai dengan peraturan dan UUD lalu lintas,tentang angkutan jalan no 22.Tahun 2009.”Kata Revi.

Dia menjelaskan,pemeriksaan bus akap hingga hari ini hasil uji kelayakan sebanyak 144.unit kendaraan yang sudah melalui ramchek uji kelayakan jalan.

Masih di jelaskan Revi,”Hal Ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut aman bagi keselamatan para pengguna jasa angkutan umum Bus Antar Kota dan Antar Provinsi yang menuju atau dari terminal Kalideres.Kita lalukan pada Bus arah Jawa,Sumatera dan Banten.

“Adpun kendaraan yang tidak lulus uji kelayakan hingga hari ini ada sekitar 117 kendaraan,.Sementara Kekurangannya bukan karena unsur tehnik utama tapi alat tanggap darurat,seperti contoh kotak obat dan pemukul kaca serta segitiga pengaman.”Semua yang tidak layak jalan kami beri sangsi tilangan,Pungkas Revi Zulkarnain.(HL/Red)

BACA JUGA :   Duh! Mulai 1 Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Berapa Besarannya?
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights