BANTEN — Proyek preservasi jalan nasional senilai Rp82.728.617.000 yang tersebar di sejumlah titik di Provinsi Banten menjadi sorotan publik. Proyek yang meliputi kawasan Simpang Labuhan, Saketi, Serang, Batas Kota Pandeglang hingga Rangkasbitung itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis dan berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis, khususnya pada pemasangan saluran di ruas Jalan Raya Serang–Pandeglang. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kerusakan dini, termasuk struktur jalan yang rawan amblas dan tidak memiliki daya tahan maksimal.
Proyek preservasi tersebut dikerjakan oleh PT Mina Fajar Abadi yang berkantor di Cikarang. Sementara pengawasan dilakukan oleh KSO PT Seecond dan PT Surya Marzq Konsulindo. Seluruh kegiatan berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga.
Selain dugaan pelanggaran teknis, pekerjaan proyek juga disebut berdampak pada fasilitas publik. Hingga Sabtu (16/5/2026) pagi, kebocoran pipa PDAM yang diduga akibat aktivitas proyek belum terlihat diperbaiki. Kondisi itu dilaporkan mengganggu distribusi air bersih bagi warga sekitar.

Ketua Umum Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia, H. TB. Endang, mengaku prihatin atas keluhan masyarakat terkait proyek tersebut. Ia menilai pelaksanaan pekerjaan terkesan terburu-buru dan tidak memperhatikan kualitas hasil pekerjaan.
“Seharusnya pekerjaan ini tidak dikerjakan asal-asalan, mengingat anggarannya cukup besar,” ujar H. TB. Endang kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, proyek tersebut jangan sampai justru menambah beban masyarakat akibat terganggunya distribusi air bersih. Menurutnya, apabila kerusakan pipa PDAM tidak segera ditangani, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait dan mempertimbangkan aksi demonstrasi.
Selain itu, H. TB. Endang juga mempertanyakan transparansi rincian penggunaan anggaran proyek di setiap titik pekerjaan. Ia meminta pemerintah membuka secara detail alokasi dana di masing-masing lokasi, mulai dari Simpang Labuhan, Saketi, Serang, Batas Kota Pandeglang hingga Rangkasbitung.
“Publik berhak mengetahui rincian anggaran di setiap lokasi agar pengawasan bisa dilakukan secara terbuka,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun pelaksana proyek terkait dugaan pelanggaran teknis dan dampak kebocoran pipa PDAM tersebut.*
















