Sidang Praperadilan AYH: Tim Kuasa Hukum Serahkan Bukti Surat

  • Bagikan

JAKARTA — Merujuk pada penetapan hari, dan tanggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui Tim Kuasa Hukumnya menyerahkan bukti surat, Kamis, (21/10) siang. “Ya hari ini kita serahkan bukti surat,” kata Ifdhal Kasim, SH, LLM.

Menurut Ifdhal Kasim, selain bukti surat, agenda sidang besok, adalah keterangan Saksi dan keterangan ahli. “Ketiga alat bukti tersebut kami ajukan dalam rangka untuk memperkuat dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam Permohonan praperadilan, sekaligus untuk mempertebal keyakinan hakim bahwa baik penetapan pemohon sebagai Tersangka maupun upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan oleh Termohon (Kejaksaan Agung -red) kepada klien kami adalah contra legem” ujarnya, didamping Aristo Seda, SH. dan Mahmuddin, SH, MH.

BACA JUGA :   Realisasi Vaksin Covid-19 di Sarolangun Baru memcapai 20 Persen dari Yang Ditargetkan

Ketika ditanya, apa yang ingin dibuktikan oleh Tim Kuasa Hukum AYH, Idhal menjelaskan, dari dua puluh empat bukti yang diajukan, pihaknya ingin membuktikan bahwa sangat sumir jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka, apalagi harus ditahan, setelah lebih dari tiga tahun kasus itu diselidik dan disidik oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. “Tak layak orang berbisnis, ingin membantu daerahnya, pakai modal sendiri, dijadikan tersangka, dan ditahan pula. Ini yang kita akan buktikan di hadapan yang mulia Majelis Hakim.” Uajrnya.

Aristo Yanuarius Seda, SH., menambahkan, perlu pula kami ampaikan bahwa yang dilampirkan dalam daftar bukti ini adalah Daftar Alat Bukti Surat, berupa dokumen sah untuk memperkuat argumennya bahwa AYH tidak layak dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA :   Demi Tingkatkan Disiplin Prokes Masyarakat, Polsek Asemrowo Rutin Gelar Operasi Masker

“sedangkan besok kita akan hadirkan saksi fakta, dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Hukum Pidana Korupsi untuk memberikan keterangan di depan persidangan,” imbuh Aristo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses