Penangkapan ‘Amir’ oleh Polres Mojokerto Berujung Praperadilan

  • Bagikan

MOJOKERTO – Penangkapan dan penahanan seorang wartawan bernama Amir oleh Polres Mojokerto dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kini menuai sorotan.

Kuasa hukum Amir, advokat Rikha Permatasari, bersama timnya, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dialami kliennya.

“Melalui praperadilan ini, kami menguji dugaan ketidakabsahan seluruh proses hukum dalam perkara ini,” ujar Rikha, Senin (13/4/2026).

Rikha menjelaskan, dirinya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN MJK.

BACA JUGA :   Polres Mojokerto Dalami Ledakan di Rumah Anggota Polsek Dlanggu

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut prosedur hukum semata, melainkan menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyoroti penetapan status tersangka terhadap Amir yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Mengacu pada KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

“Dalam perkara ini, kami menduga syarat tersebut tidak terpenuhi. Tidak tampak adanya konstruksi pidana yang utuh maupun bukti otentik yang memadai,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. Menurut Rikha, OTT memiliki dasar hukum tertentu dan umumnya berkaitan dengan tindak pidana tertentu, seperti korupsi yang melibatkan kerugian negara. Ia mempertanyakan penerapan OTT dalam kasus ini yang dinilai tidak relevan.

BACA JUGA :   Unit Reskrim Polsek Pakuhaji Berhasil Meringkus Dua Pelaku Begal Motor

“Penerapan OTT dalam perkara ini patut dipertanyakan dan akan kami uji dalam praperadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rikha juga menyinggung asal mula laporan yang menjadi dasar perkara. Ia menyebut, terdapat dugaan persoalan administratif pada pihak pelapor yang dinilai perlu diuji secara hukum.

“Hal-hal tersebut menjadi bagian penting yang akan kami dalami dalam proses praperadilan,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti penahanan terhadap Amir. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

“Apakah syarat-syarat tersebut terpenuhi atau tidak, itu juga akan menjadi bagian yang diuji dalam praperadilan,” jelas Rikha.

BACA JUGA :   Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Dibekuk Polsek Neglasari

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Praperadilan ini adalah mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, sehingga semua proses tetap berada dalam koridor hukum,” pungkasnya.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. (Ag/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses