Korban Berani Lapor, Pelaku Eksibisionis di Gresik Diamankan Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. (Dok.istock)

Gresik – Upaya perlindungan terhadap anak kembali ditegaskan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan (Eksibisionis) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Mojotengah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang kewaspadaan, edukasi seksual sejak dini, serta keberanian melapor ketika terjadi tindakan yang melanggar hukum.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung di Desa Mojotengah, Menganti, Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan kondisi warung yang sepi pembeli untuk melancarkan aksinya.

Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan seksual sering mencari kesempatan ketika korban berada dalam kondisi rentan dan tanpa pendampingan.

Eksibisionis: Perilaku Seks Menyimpang 

Fenomena tindakan memamerkan alat kelamin di ruang publik bukan sekadar perilaku iseng atau candaan menyimpang.

BACA JUGA :   Pelaku Pelecehan Payudara Pelajar Yang Viral di Medsos Diamankan Polisi

Dalam dunia psikologi, perilaku tersebut dikenal sebagai Eksibisionis, yakni gangguan seksual atau parafilia yang ditandai dengan dorongan kuat untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing yang tidak menduga, biasanya demi memperoleh kepuasan seksual.

Eksibisionis umumnya dilakukan di tempat umum seperti jalan sepi, taman, kendaraan umum, atau lokasi yang memungkinkan pelaku melarikan diri dengan cepat. 

Pelaku, yang kerap disebut flasher, sering kali merasa terangsang ketika korban menunjukkan reaksi terkejut, takut, atau panik. Respons emosional korban inilah yang justru menjadi bagian dari kepuasan psikologis pelaku.

Dampak Psikologis pada Korban

Meski tidak selalu disertai kontak fisik, tindakan Eksibisionis dapat meninggalkan dampak psikologis serius bagi korban. 

Rasa takut, cemas, trauma, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD) dapat muncul, terutama jika korban adalah anak-anak atau remaja.

Para ahli kesehatan mental menekankan bahwa Eksibisionis bukanlah perilaku yang bisa ditoleransi atau dianggap sepele.

BACA JUGA :   Bawa Senjata Tajam, Dua Orang Pelajar Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Tindakan tersebut termasuk bentuk pelecehan seksual karena melibatkan unsur pemaksaan visual terhadap orang yang tidak menghendaki.

Respons Cepat Kepolisian

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MA (55), seorang wiraswasta.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan atas Pelaku. Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Arya menjelaskan, peristiwa bermula saat korban remaja perempuan 14 tahun itu membeli minuman es di warung milik tersangka, pada 4 Februari 2026 lalu. Saat kejadian situasi sedang sepi sekitar pukul 17.35 WIB.

“Korban yang merasa takut dan terkejut segera pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA :   Niat Ambil Ijazah Berujung Pengeroyokan, Ayah dan Anak Diamankan Polres Gresik

Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna meminimalisir dampak trauma.

Modus dan Pentingnya Kewaspadaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Anak-anak perlu diberikan pemahaman tentang bagian tubuh pribadi yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain.

Orang tua penting membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita ketika mengalami hal yang tidak nyaman.

Lingkungan sekitar harus peduli dan tidak menganggap remeh perilaku menyimpang sekecil apa pun. Segera menjauh dari pelaku dan cari tempat aman. Ceritakan kepada orang tua atau orang dewasa yang dipercaya.

Jangan takut melapor ke pihak berwajib. Hindari menyalahkan korban, karena tanggung jawab sepenuhnya ada pada pelaku. Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses