JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik Haryanto (HY), Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024–2025, yang juga Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan dilakukan pekan lalu oleh tim penyidik. Aset yang disita berupa satu rumah kontrakan seluas 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, dan satu rumah seluas 180 meter persegi di Sentul, Bogor.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan langkah awal optimalisasi pemulihan aset negara,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9/2025).
Menurut Budi, kedua aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga kuat berasal dari hasil pemerasan terhadap para agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Untuk menyamarkan asal-usulnya, aset-aset itu bahkan diatasnamakan kerabat tersangka.
“Kedua aset diduga hasil tindak pidana pemerasan kepada para agen TKA. Penyitaan ini penting untuk mendukung proses hukum,” ujar Budi.
Ia menegaskan, selain tindakan penegakan hukum, KPK juga mendorong langkah-langkah pencegahan di Kemenaker guna menutup peluang praktik korupsi.
“Upaya pencegahan terus diperkuat agar kualitas pelayanan publik tidak terciderai oleh praktik korupsi,” katanya.
Empat Tersangka Ditahan
Sebelumnya, pada Kamis (17/7/2025), KPK resmi menahan Haryanto bersama tiga pejabat Kemenaker lainnya:
- Suhartono (S), Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023.
- Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019.
- Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker 2024–2025.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, total delapan tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini pada 5 Juni 2025. Empat di antaranya kini sudah ditahan.
“Penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Kasus dugaan pemerasan izin RPTKA di Kemenaker ini disebut sebagai salah satu praktik korupsi yang mencederai pelayanan publik dan merugikan negara. KPK memastikan akan menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.*
















