DimensiNews.co.id – SAROLANGUN.
Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun berhasil mengamankan RK (43) warga Provinsi Bengkulu yang diduga sebagai pelaku pembeli hasil tambang emas ilegal. Sabtu (2/12/2017)
Pelaku yang ditangkap di depan RSUD sarolangun itu, berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang dicurigai pembeli emas ilegal di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII yang akan pulang membawa emas ke Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Warga Lubuk Bedorong Laporkan Pelaku PETI
Setelah Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung melakukan pengintaian dan penghadangan di jalan di depan RSUD Chatib Quzwain Sarolangun. Saat mengetahui ciri-ciri pelaku beserta kendaraan (mobil) yang ditumpangi, Polisi kemudian memberhentikan kandaran itu dan langsung menggeledah isi kendaraan.
Saat dilakukan pemeriksaan didalam tas RK, petugas mendapati bungkusan plastik bening yang diduga berisikan lempengan emas hasil PETI hasil pembelian di Ranrau gedang.
Barang Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya,1 (Satu) Buah tas ransel warna abu-abu,1 (Satu) Buah tas Kecil warna hitam, 23 (Dua puluh tiga) lempengen/butiran berwarna Kuning yang diduga emas dengan Berat sekira 947 Gram (0,947 kg), Uang sejumlah Rp. 175.000,- , 3 buah Handphone merk nokia ,1 buah handphone merk samsung dan dua buah Dompet.
Pelaku sendiri bakal diancam penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah. (Bullda)