Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Tetap Dilanjutkan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA DEPOK – Kendati proyek pembangunan kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok bermasalah, bahkan telah penghentian sementara proyek tersebut, namun tetap saja akan terus dilanjutkan.

“Benar, pembangunan tersebut tetap dilanjutkan, karena sudah sesuai program yang ditentukan Pemkot Depok. Jadi, memang ada masalah karena kami kurang ‘ngeh’ dan tidak teliti dalam mengajukan lahan yang ternyata sebagian lahan di samping kantin kelurahan ternyata masih aset masyarakat,” ujar Wali Kota Depok, Muhhamad Idris, kepada pewarta, Selasa (10/9).

Dia menjelaskan, memang sebenarnya waktu itu Pemkot Depok telah mengajukan untuk pembuatan sertifikat massal dari 56 aset tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. Ternyata yang selesai baru 36 surat aset termasuk aset lahan persis di samping kantor kelurahan tersebut.

BACA JUGA :   Personil TNI Kodim 0506/TGR Laksanakan Kerja Bakti Bersama Masyarakat

“Untuk itu, karena ini sudah sesuai program yang ditentukan. Maka proyek itu harus dilakukan sesuai jadwal untuk memberikan pelayanan ke masyarakat sekitar,” jelas Idris.

Baca Juga : Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Dipersoalkan

Sementara itu Nina Suzana, selaku Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKD), Kota Depok membenarkan, bahwa proyek senilai Rp 3,8 miliar untuk pembangunan kantor tidak masalah dan tetap dilanjutkan.

“Pembangunan dilakukan disamping kantor kelurahan tanah aset tersebut. Namun, lahan kantor kelurahan nantinya akan dijadikan ruang pertemuan untuk masyarakat setempat,” ucapnya.

Sedangkan anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiah mengingatkan, bahwa Pemkot Depok jangan gegabah dan terlalu grasak grusuk untuk membangun dengan dana miliaran rupiah apalagi kepentingan masyarakat banyak.

BACA JUGA :   Ratusan Pramuka Dari Beberapa Gugus Ramaikan Hari Terakhir MTQ ke XX Kota Tangerang

“Artinya sebelum dilaksanakan pembangunannya, diharapkan semua harus lengkap dulu perizinan termasuk kepemilikan aset tanah di samping kantor kelurahan tersebut,” imbuh politisi P3 itu.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kel. Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari Baru, Yusra Amir bersama warga menolak pembongkaran gedung kelurahan setempat karena masih aset masyarakat karena belum ada penyerahan dari Kab. Bogor ke Kota Depok.

“Jadi, sebelum ada kejelasan dari Pemkot. Diharapkan jangan dibongkar dulu itu lahan aset masyarakat,” tandasnya.

(Faldis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses