DimensiNews.co.id, KOTA DEPOK – Pembangunan gedung kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari Depok, senilai Rp. 3.58 miliar hasil lelang Pemerintah Kota Depok, tahun anggaran 2019 dipersoalkan. Pasalnya, proses lelang yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok itu diyakini tidak memenuhi aspek yuridis dan legalitas formal di atas lahan yang akan terbangun seluas 100 meter persegi tersebut.
“Jadi, bagaimana mungkin pembangunan gedung kantor bisa terlaksana sekalipun sudah ada pemenang lelang, mengingat syarat normal membangun harus memiliki IMB. Sedangkan untuk mendapatkan izin membangun haruslah memiliki sertifikat,” ungkap Ketua LPM Kelurahan Bojongsari Baru, Depok, Yusra Amir, kepada pewarta Senin, (9/9), di kantornya.
Dia mengingatkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK/06/201 0, tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Peraturan Meteri Keuangan itu dapat membatalkan hasil lelang jika dalam pelaksanaannya tidak memenuhi aspek legalitas formal subyek/obyek lelang.
“Artinya, saya menilai kebijakan yang ditempuh Disrumkim Kota Depok itu sebagai langkah blunder karena dapat merugikan banyak pihak. Karena selain peraturan menteri keuangan, syarat lain yang harus dipenuhi Disrumkim harus menyediakan surat keterangan tanah dari BPN,” imbuh Yusra.
Sementara itu, Kepala Kecamatan Bojongsari Baru, Dede Hidayat mengakui, bahwa dalam proses pembangunan tersebut ketika Camat sebelumnya yakni, Pak Usman Ariana.
“Saya baru tiga bulan menjabat sebagai Camat, begitu juga Pak Lurah. Jadi, mekanisme proses itu seperti apa kan saya juga nggak paham, ya itu yang tahu Pak Usman berkaitan dengan bangunan lainnya. Selain itu juga usulan-usulan tersebut dari Kelurahan Bojongsari,” ucapnya.
Dede menambahkan, bahwa saya berpandangan informasi ini dikembalikan kepada Kadis Rumkim yakni Pak Dudi. Karena informasi itu adalah penyerahan dari Pemerintah Kabupaten Kota Bogor dengan Kota Depok itu menjadi aset Pemda.
“Jadi, terkait dengan penolakan masyarakat dalam pembangunan tersebut itu tidak benar. Selain itu juga
masyarakat akan meluruskan bahkan membantu untuk meluruskan aspek legalnya,” ujarnya. (Faldis)