Dari Bali ke Jakarta, Lava Spa Dituding Ulangi Skandal Prostitusi Flam Spa

  • Bagikan
Foto: istimewa

JAKARTA – Dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali mencuat di Jakarta. Kali ini, sorotan mengarah kepada Lava Spa yang berlokasi di Plaza 2 Pondok Indah, Jl. Metro Duta Niaga No. 3 BA 45, RT.3/RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Investigasi lapangan menunjukkan bahwa Lava Spa diduga melanjutkan praktik serupa yang sebelumnya sempat viral di Bali lewat Flam Spa. Logo Lava Spa bahkan identik dengan Flam Spa, yang pada Oktober 2024 lalu menjadi sorotan publik setelah lima orang tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan KUHP terkait praktik asusila di tempat tersebut.

Kendati Flam Spa telah disorot tajam dan dijerat hukum, kini bisnis dengan konsep serupa diduga hadir kembali di Jakarta dengan nama baru: Lava Spa. Masyarakat mempertanyakan mengapa bisnis bermasalah itu diperbolehkan kembali beroperasi, bahkan dengan logo yang sama.

BACA JUGA :   Ketua Umum Satupena Sebut Novel "Kincir Waktu" Ikuti Tren Lintas Genre

Melalui investigasi via chat WhatsApp, wartawan menemukan indikasi kuat bahwa Lava Spa tidak hanya menawarkan layanan pijat biasa. Paket layanan mereka mencakup praktik-praktik yang jauh dari standar layanan spa kesehatan, seperti body to body massage tanpa busana, hand job, hingga paket threesome menggunakan dua terapis sekaligus. Harga layanan berkisar dari Rp1.300.000 hingga Rp3.900.000 untuk durasi 60 hingga 120 menit, sudah termasuk biaya kamar.

Parahnya lagi, proses pemilihan terapis di Lava Spa disebut-sebut dilakukan dengan ‘showing’. Di mana terapis dipajang untuk dipilih oleh pelanggan. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

BACA JUGA :   Estetika Kota Terancam: Reklame Raksasa di Jakarta Barat Langgar Perda, Siapa Diuntungkan?

Seorang warga sekitar berinisial R, yang bekerja di salah satu ruko dekat lokasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan Lava Spa. “Baru buka mereka. Saya dengar mereka dari Bali. Kami sebenarnya kecewa dengan adanya penyakit masyarakat seperti ini. Takutnya menularkan penyakit ke masyarakat,” ujar R saat ditemui pada Jumat (25/4/2025).

R menambahkan, meskipun dikemas seolah-olah legal, praktik di Lava Spa tak jauh berbeda dari prostitusi terselubung. Layanan ‘paket lengkap’ tersedia, dan transaksi seksual dibiarkan dinegosiasikan langsung antara pelanggan dan terapis.

Munculnya kembali praktik seperti ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat. Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas agar Jakarta tidak menjadi surga praktik prostitusi terselubung berkedok usaha legal.

BACA JUGA :   Korem 052/Wkr Melalui Kodim 0506/Tgr Bantu Korban Kebakaran Tomang

Jika dibiarkan, tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi sarang penyakit sosial yang lebih besar di tengah upaya pemulihan citra Jakarta sebagai kota modern dan beradab.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights