Rapot Merah Pendidikan Nasional: Komnas HAM Sebut Gonta-ganti Kurikulum Tak Ramah Kesetaraan

  • Bagikan
Gedung Komnas HAM. (Foto/Ist)

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan nilai 66,9 kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam aspek non-diskriminasi dan kesetaraan hak atas pendidikan. Nilai tersebut menempatkan Kemendikdasmen dalam kategori “cukup”, di bawah standar tinggi yang ditetapkan lembaga tersebut.

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menjelaskan, penilaian dilakukan saat kementerian masih berada di bawah struktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristekdikti), sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikdasmen pada Oktober 2024.

“Pada saat penilaian, nomenklatur yang digunakan masih Kemendikbudristekdikti. Dikdasmen baru terbentuk pada Oktober 2024,” ujar Putu dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA :   Pegadaian Liga 2, FC Bekasi City Puncaki Klasmen Grop 1 Wilayah Barat Setelah Kalahkan Sriwijaya FC 2 - 1

Kritik Gonta-ganti Kurikulum

Komnas HAM menyoroti frekuensi perubahan kurikulum yang terlalu sering terjadi di dunia pendidikan Indonesia. Berdasarkan catatan lembaga tersebut, sejak kemerdekaan hingga kini, Indonesia telah 11 kali mengganti kurikulum, mulai dari kurikulum pertama tahun 1947 hingga Kurikulum Merdeka (2021–2022), dan kini tengah digantikan dengan kurikulum Deep Learning di bawah Kemendikdasmen.

Putu menilai perubahan yang terlalu sering tidak memberi dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Sebaliknya, perubahan yang cepat dan tanpa evaluasi menyeluruh justru membebani guru dan siswa.

“Perubahan yang cepat memperburuk kesenjangan pendidikan antara sekolah perkotaan dan daerah tertinggal,” ujar Putu.

Ia menambahkan, banyak sekolah di daerah tertinggal belum siap menghadapi perubahan kurikulum akibat keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia. Karena itu, Komnas HAM mendorong adanya evaluasi mendalam dan perencanaan yang matang sebelum kebijakan kurikulum baru diterapkan.

BACA JUGA :   Bupati Bungo Lepas 225 Calon Jama'ah Haji Kloter Pertama

Hasil Penilaian HAM terhadap Kementerian dan Lembaga

Penilaian yang dilakukan Komnas HAM ini merupakan bagian dari Program Penilaian Implementasi Prinsip-Prinsip HAM dalam Kementerian/Lembaga. Proses penilaian berlangsung sejak awal 2024 dan hasilnya diterbitkan pada Oktober 2025.

Berikut hasil penilaian terhadap tujuh kementerian dan lembaga negara:

  1. Kementerian Komunikasi dan Digital – 58,0
  2. Kepolisian Republik Indonesia – 57,8
  3. Kementerian Dalam Negeri – 69,4
  4. Kementerian Kesehatan – 62,9
  5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – 66,9
  6. Kementerian Ketenagakerjaan – 54,0
  7. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – 59,5

Komnas HAM menggunakan rentang nilai 40–100 dengan klasifikasi:

  • Sangat tinggi: 81–100
  • Tinggi: 71–80
  • Cukup: 61–70
  • Rendah: 41–60

Dengan skor 66,9, Kemendikdasmen berada di batas bawah kategori “cukup”, menunjukkan masih perlunya pembenahan terutama dalam hal pemerataan mutu pendidikan, konsistensi kebijakan kurikulum, serta pemenuhan hak pendidikan di wilayah tertinggal.*

BACA JUGA :   Arief Sebut Penanganan Cepat PMK Kunci Peningkatan Hewan Kurban di Kota Tangerang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses