JAKARTA – Warga sekitar Jalan Raya Daan Mogot, RT.09/RW.01, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mempersoalkan keberadaan papan reklame tiang tunggal yang berdiri di kawasan kendali ketat reklame yang diduga tidak memiliki izin resmi serta mebayar pajak retribusi.
Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas dan pemukiman serta berjarak hanya beberapa meter dari perlintasan kereta api Pesing itu dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.
“Kami menduga keberadaan reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Karena kalau dilihat kondisi konstruksi besi reklame juga sudah tidak layak lagi. Kami warga di sini khawatir dan was-was jika sewaktu-waktu roboh,”ujar Rizal, salah seorang warga yang bermukim di dekat lokasi reklame pada Rabu (12/3/2025).
Rizal menyebut, sudah beberapa kali warga melaporkan perihal keberadaan reklame itu ke pejabat wilayah setempat namu tidak pernah mendapat tanggapan. Ia menduga ada keterlibatan oknum Satpol PP yang membekingi reklame tersebut. “Kita udah sering lapor, tapi ya begitulah. Ngga pernah ditanggapi. Kami juga sering melihat Satpol PP mondar mandir foto-foto reklame itu, tapi ngga da tindakan. Saya curiga malah mereka ini yang beking reklame itu,” cetusnya.
Menanggapi laporan ini, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.
“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Awi, Rabu (15/12/2024) malam.
Awy menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.
Dalam Pergub itu, kata Awy, diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).
Sementara untuk reklame yang didirikan di halaman bangunan hanya boleh menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi, dan identitas (logo) yang beraktivitas di bangunan gedung yang ada reklamenya. Namun, papan reklame yang berada di dekat perlintasan kereta api di Jalan Raya Daan Mogot ini masih menggunakan kerangka tunggal.
Bukan itu saja, reklame itu juga masih menggunakan lampu luar dan papan reklame itu juga terapantau melebihi sempadan jalan. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat terkait keluhan warga itu.*(ren)