Surabaya – Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap Rohmad Tri Hartanto (32), pelaku mutilasi terhadap seorang wanita berinisial UK (29). Potongan tubuh korban ditemukan di beberapa lokasi setelah disimpan dalam koper. Tersangka ditangkap pada Sabtu,(25/1/2024) malam.
Dirreskrimum Polda Jatim KombesPol Farman menyatakan usai pendalaman ada tiga motif yang mendasari pelaku untuk melakukan kajahatan ini.
“Yang memicu tindakan pelaku. Pertama, cemburu karena korban pernah kepergok membawa pria lain ke kosnya. Pelaku yang sebagai suami siri korban merasa cemburu,” ujar Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
“Motif kedua, korban sering meminta uang kepada pelaku. Bahkan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku telah memberikan uang Rp1 juta. Ketiga, korban pernah mengatakan kepada anak pelaku agar saat dewasa kelak untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK),” imbuhnya.
Aksi keji ini dilakukan di sebuah hotel di Jalan Mayor Bismo, Kediri, kamar 303, pada Minggu, (19/1/2025) malam. Pelaku memutilasi korban dengan pisau sepanjang 20 cm berwarna hijau, lalu membuang potongan tubuh di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Dadapan, Ngawi, menemukan koper berisi potongan tubuh di selokan pada Kamis (23/1/2025) pagi. Kecurigaan warga meningkat setelah melihat isi koper yang berat dan mencurigakan.
Akibat perbuatannya, Rohmad dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. [By]