JAKARTA – PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) menghadapi permasalahan terkait dengan ketidaksesuaian sebidang tanah seluas 449 m² pada laporan keuangan mereka. Tanah tersebut terletak di kompleks Rumah Kantor (Rukan) Duta Harapan Indah (DHI) Teluk Gong, Jakarta Utara, yang merupakan aset perusahaan.
Awy Ezyari, S.E., M.M., Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa tanah lebih tersebut merupakan bagian dari perencanaan awal pembangunan Rukan DHI Teluk Gong, namun hingga saat ini belum ada peruntukan yang jelas untuk tanah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa terdapat sejumlah tanah dan bangunan yang tercatat dalam laporan keuangan PT Jakpro. Namun, tanah seluas 449 m² yang tidak tercatat dalam laporan keuangan masih berada dalam status kosong dan belum ada nilai perolehannya yang jelas. Tanah tersebut termasuk dalam sertifikat HGB yang masih atas nama PT Jakpro.
“Tanah tersebut merupakan tanah lebih yang tidak tercatat karena belum ada informasi terkait nilainya dan belum ada peruntukan, bisa kemungkinan Hilang ,ini baru dugaan ,” ungkap Awy Ezyari, Senin (30/12/2024).
Lanjutnya, Sebanyak 68 bidang tanah pada kompleks Rukan DHI Teluk Gong tercatat dengan rincian yang lebih jelas. 31 unit rukan yang belum terjual tercatat dengan nilai Rp21.203.396.437,00, sementara dua unit rukan yang sudah terjual tercatat terpisah.
Meskipun demikian, tanah lebih seluas 449 m² masih menjadi sorotan, dan hingga kini belum ada pengakuan nilai tanah tersebut dalam laporan keuangan perusahaan.
Dari laporan LHP BPK, menurut penjelasan dari VP Accounting, Tax & Investment, pihaknya tidak mengetahui tentang keberadaan tanah tersebut dan karena itu, tanah ini tidak tercatat. Sementara itu, pihak Divisi Asset Management menyatakan bahwa tanah tersebut masih menjadi milik PT Jakpro dan tidak memiliki peruntukan yang jelas.
Situasi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pencatatan keuangan dan pengelolaan aset yang perlu segera ditangani oleh manajemen PT Jakpro untuk memastikan transparansi dan akurasi laporan keuangan perusahaan.*(ren)