Sekertaris KP3, Agus M Yasin Jadi Nara Sumber Diskusi FGD Yang Digelar Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat

  • Bagikan

KARAWANG – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat menggelar acara tahunan Focus Group Discussion (FGD) dengan bahasan ” Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum ” bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Aula SMKN 1 Karawang Jl, Pangkal perjuangan, Tanjungpura, Karawang Barat, Jumat, (20/12/2024)

Acara tersebut dihadiri oleh Para Kepala Sekolah SMA – SMK Negeri dan Swasta yang mewakili MKKS Cadin Wil IV Jabar dan dibuka langsung Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, Dr.Budi Hermawan, S.Pd, M.PHL.SNE

Diskusi FGD kali ini menghadirkan nara sumber dari kalangan Profesional Dunia Pendidikan dan aktifis Pendidikan diantaranya, Dr.Budi Hermawan. S.Pd.,M.PHL.SNE, Prof.Dr. Endang Rochyadi, M.Pd. dan Aktifis Pendidikan dari KP3 Agus M Yasin SH, serta dipandu moderator Prof. Dr. Ridwan Poernama SH.M.Pd

BACA JUGA :   Hasil Rapid Test Klaster Goa Asal Limbur Mengkuang Positif Corona

Dalam Forum diskusi tersebut Nara sumber membedah dua Peraturan yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang menjelaskan tentang bentuk upaya melindungi GTK dalam menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas

Serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus

Yang menarik dan menjadi perhatian para kepala sekolah yang hadir dalam forum diskusi, ketika Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) Agus M Yasin SH, memberikan semangat kepada seluruh kepala sekolah untuk melawan oknum entah dari mana, datang ke sekolah hanya untuk mengintimidasi, menakut nakuti kepala sekolah dengan membawa data yang keliru dan tidak Valid

BACA JUGA :   Jalin Kedekatan, Satuan Tugas TMMD Bojonegoro Bantu Mbah Lasinem Pakani Ternak

” Jangan takut Bapak dan Ibu Kepsek semua ada mekanisme dan aturannya tidak boleh siapa saja sembarangan minta dokumen sekolah, laporkan segera ke APH kalau ada oknum yang mengintimidasi, mengancam untuk memeras Kepala sekolah dengan dalih apapun, Lawan, Karna konsekwensi yang memberi dan yang menerima bisa terjerat hukum,” Ujar Agus.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights