Dorong Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi, DPM PTSP Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi

  • Bagikan

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab Sukabumi selenggarakan Sosialisasi Implementasi pengawasan, Tatacara penyampaian laporan.Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha di Sektor Kesehatan. Acara berlangsung di Hotel Sukabumi Indah Jl. Selabintana Km. 6,5 SukabumiKamis 7 November 2024

Kegiatan bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, Karenanya Pelaku usaha diharapkan selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keseuaian antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

Diketahui, Laporan kegiatan penanaman modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

BACA JUGA :   Jadi Panelis Jakarta Transport Forum, Dr. Nurdin Tegaskan Pentingnya Konektivitas Integrasi Antar Moda

Tujuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah: Memantau realisasi investasi dan produksi, Mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi pelaku usaha

Serta Menjadi referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal Dan Mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain tatacara LKPM disampaikan juga tentang mekanisme pengaduan dan pengawasan Penanaman modal

Kegiatan yang diikuti oleh peserta pelaku Usaha bidang Kesehatan ini dibuka Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi serta menghadirkan nararsumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

Penulis: AsepEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights