Pasuruan – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Gatot Supadi dalam sidang ajudikasi sengketa informasi dengan Nomor Register 011/IV/KI-Prov.Jatim-PS/2024. Sidang yang berlangsung di ruang sidang KIP ini menegaskan bahwa Pemerintahan Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, wajib membuka informasi terkait riwayat tanah yang digunakan sebagai Kantor Balai Desa Ngembal.
Majelis hakim, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa informasi terkait riwayat tanah Kantor Balai Desa Ngembal merupakan informasi terbuka yang seharusnya diberikan kepada pemohon. Gatot Supadi yang hadir bersama penasehat hukumnya, Dany Tri Handianto, SH, menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur.
“Sesuai putusan, pihak desa wajib menunjukkan semua dokumen terkait keterangan riwayat tanah Kantor Balai Desa Ngembal. Melalui dokumen ini, akan terbukti bahwa baik Gatot Supadi sebagai ahli waris maupun orang tuanya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak desa,” jelas Dany, Jumat (25/10/2024).
Gatot Supadi, sebagai ahli waris tanah yang kini di atasnya berdiri Kantor Balai Desa Ngembal, sebelumnya telah berulang kali mengajukan permintaan untuk mendapatkan kutipan letter C dan surat keterangan riwayat tanah miliknya. Namun, permintaan tersebut terus ditolak oleh kepala desa setempat.
“Hampir empat puluh tahun lebih saya berusaha mengambil kembali kutipan letter C milik orang tua saya yang dirampas oleh oknum kepala desa kala itu, namun selalu dihalangi oleh Kepala Desa Arisul. Mau bagaimana lagi, Mas, namanya juga wong cilik,” ungkap Gatot dengan penuh emosi.
Ke depan, Gatot berencana untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setelah semua dokumen yang dibutuhkannya berhasil diperoleh. “Saya hanya ingin mengambil kembali hak saya,” pungkasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi yang memang seharusnya terbuka dan dapat diakses. (Tim)