Tiga Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

  • Bagikan

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. 

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima suap untuk membebaskan Tannur dari kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, pihaknya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan Erintuah. 

“Penggeledahan dilakukan di apartemen Gunawangsa, Surabaya, dan di perumahan BSB Mijen, Semarang,” kata Qohar di Kejagung, Rabu (22/10/2024).

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap. 

BACA JUGA :   Konsolidasi Koordapil Alur Cai, Dukungan Penuh Untuk Kang Asep Japar

Total uang tunai yang disita mencapai Rp97,5 juta, SGD32.300, US$6.000, dan 35.992,25 sen dalam mata uang Ringgit Malaysia. Barang bukti ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai aliran dana dalam kasus tersebut.

Selain tiga hakim, Kejagung juga menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), sebagai tersangka. 

LR diduga menjadi pemberi suap kepada ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Tannur sendiri sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya meninggal dunia.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap ini. Kejagung berjanji memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan transparan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :   Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar

Ketiga Hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Lisa Rahmat (LR) dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights