Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Pimpinan Sementara Terima Usulan Fraksi

  • Bagikan

SUKABUMI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-1 pada tahun sidang 2024 digelar. Senin,12 Agustus 2024.

Rapat dipimpin oleh ketua sementara Ferry Supriyadi, SH., dan dihadiri oleh 44 Anggota DPRD, sementara diketahui anggota tidak mengikuti paripurna karena sakit 3 orang dan izin 3 orang.Pada kesempatan tersebut pimpinan sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 90 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023, pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

BACA JUGA :   Forkopicam Kecamatan Tempuran Mengadakan Giat di Malam Takbiran

Dari tugas tersebut, pimpinan sementara DPRD telah berusaha untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan dan kesepakatan seluruh anggota.

Sehingga dengan mengoptimalkan waktu fraksi-fraksi dapat dibentuk, rancangan tata tertib dapat tersedia, tahapan dan proses usulan pimpinan definitif segera disampaikan dan ditetapkan oleh gubernur, sehingga setelah pimpinan ditetapkan dan diambil sumpah, akan menetapkan alat kelengkapan mulai dari komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, bapemperda, badan kehormatan, tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan.

“Dengan demikian DPRD Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang secara penuh secara de facto dan de yure telah dipenuhi semua,” ucap Ferry.

Ferry menambahkan bahwa pada proses tahapan awal pada hari Rabu 7 Agustus 2024, menetapkan bahwa agenda hari ini adalah pengumuman dan penetapan fraksi-fraksi, pengumuman pembentukan dan penetapan tim penyusun rancangan peraturan tentang tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan, serta pengumuman dan penetapan Calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029.

BACA JUGA :   Pj Bupati Aceh Utara Kunjungi Dayah Darul Huda Lueng Angen, Langkahan

Ferry berharap kepada DPD/DPC partai politik terkait, untuk segera menyampaikan kelengkapan administrasi untuk usulan pembentukan fraksi, tim penyusun rancangan peraturan dan usulan calon pimpinan definitif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses